SAIBETIK – Anggaran pakaian dinas untuk anggota DPRD Lampung Barat periode 2024 – 2029 mencapai miliaran rupiah.
Dana besar ini digunakan untuk pengadaan berbagai jenis pakaian dinas, termasuk pakaian sipil harian (PSH), pakaian sipil resmi (PSR), pakaian sipil lepas (PSL), pakaian dinas harian (PDH), dan pakaian dinas khas daerah.
Sebanyak 35 anggota DPRD Lampung Barat akan menerima pakaian-pakaian ini setelah mereka dilantik.
Sekretaris DPRD Lampung Barat, Pirwan, mengonfirmasi anggaran tersebut dan menegaskan bahwa pengeluaran ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dasarnya adalah PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD,” jelas Pirwan pada Senin (10/6/2024). “Kemudian diperkuat oleh Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD,” tambahnya.
Pirwan memaparkan rincian anggaran pakaian dinas DPRD serta pin yang akan diberikan.
“PSH senilai Rp 70 juta atau Rp 2 juta per orang, PSR senilai Rp 87,5 juta atau Rp 2,5 juta per orang,” jelas Pirwan. “PSL senilai Rp 175 juta atau Rp 5 juta per orang, dan PDH senilai Rp 29.750.000 atau Rp 850.000 per orang,” lanjutnya.
Selain itu, anggota DPRD juga akan mendapatkan pakaian dinas khas daerah dengan nilai Rp 175 juta atau Rp 5 juta per orang.
Tidak hanya pakaian dinas, anggota DPRD juga akan menerima pin emas 22 karat yang totalnya mencapai Rp 525 juta atau Rp 15 juta per orang.
Jika dihitung dari total lima jenis pakaian dinas beserta pin emas, anggaran keseluruhan mencapai Rp 1.062.259.000.
Pirwan menjelaskan bahwa semua pengadaan pakaian dinas anggota DPRD Lampung Barat akan dilakukan melalui sistem e-catalog.
“Semua pengadaan dilakukan melalui e-catalog. Prosesnya saat ini sudah memasuki tahap lelang tender,” pungkasnya.