• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Juli 25, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Penganiayaan untuk Membela Diri, Hakim PN Menggala Vonis Bebas Sabirin

Redaksi Saibetik by Redaksi Saibetik
03/02/2023
in HUKUM & KRIMINAL, Tulang Bawang Barat
Foto terdakwa Sabirin didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Menggala|| Foto Saibetik.com

Foto terdakwa Sabirin didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Menggala|| Foto Saibetik.com

SAIBETIK.COM, Tulang Bawang – Sabirin, Warga Tulang Bawang Barat (Tubaba) bebas dari vonis tindak pidana penganiayaan, lantaran dianggap hanya melakukan pembelaan, Kamis 2 Februari 2023.

Pada persidangan, Pengadilan Negeri Menggala yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ita Deni Setiawatiy memvonis bebas Sabirin, dengan alasan pengahapus pidana (strafuitsluitingsgrond) atau alasan pembenaran dan alasan Pemaaf.

BeritaTerkait

No Content Available

“Terdakwa Birin alias Sabirin telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum, akan tetapi terdapat pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang merupakan alasan pemaaf,” kata Ita Denie Setiyawaty.

Sehingga, pengadilan melepaskan Terdakwa Sabirin segala tuntutan hukum. Dan memulihkan hak-hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan suatu pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) dan merupakan alasan pemaaf berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP.

“Hal ini didasarkan karena adanya perbuataan penganiayaan yang terlebih dahulu dilakukan kepada diri Terdakwa sehingga menyebabkan Terdakwa mengalami kegoncangan jiwa yang hebat, oleh karenanya perbuatan Terdakwa Birin alias Sabirin dimaafkan menurut hukum,” ucap Hakim.

Terpisah, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Dede Setiawan didampingi Bambang Irawan, mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim, dan mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Menggala.

“Dalam hal ini, Majelis Hakim telah sangat cermat mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan, sehingga kemudian mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) yang kami ajukan. Ini merupakan bukti nyata bahwa penegakkan hukum di Indonesia tidak tebang pilih, sehingga masyarakat kecil juga bisa mendapatkan keadilan,” terang Dede Setiawan.

Ia menambahkan, merujuk pada keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, saksi ade charge yang dihadirkan oleh Terdakwa, bukti surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, dimana satu dengan lainnya saling berhubungan dan bersesuaian, maka didapatkan fakta hukum yang membuktikan bahwa Terdakwa Sabirin tidak memiliki niat jahat dan batin jahat berupa kesengajaan untuk melakukan penganiayaan kepada saksi korban.

“Melainkan perbuatan Terdakwa Birin alias Sabirin yang mengayun-ayunkan senjata tajam kepada siapapun yang berada didekatnya secara tidak teratur atau asal-asalan dari atas kebawah sebanyak 3 (tiga) kali sambil sempoyongan karena Terdakwa sudah hilang kesadaran, perbuatan terdakwa terjadi sebagai bentuk pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) untuk diri sendiri,” sambungnya.

Dimana hal tersebut, sambungnya,  disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman kepada diri Terdakwa. Oleh karenanya, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut, maka ditemukanlah alasan pengahapus pidana pemaaf sebagaimana kemudian diatur dalam Pasal 49 Ayat (2) KUHPidana.

“Sehingga Terdakwa Birin alias Sabirin tidak dapat dicela (menurut hukum) atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, meskipun perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum,” tandasnya.

Editor : Siska Purnama

Tags: Pengadilan Negeri Menggala
ShareTweetSendShare
Previous Post

Koperasi Bandar Lampung Dapat Fasilitas Pinjaman Tanpa Bunga

Next Post

Rekor Muri Satu Juta Patok, Bandar Lampung Dapat 100

Next Post
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana bersama Kepala BPN kota Bandar Lampung, Djudjuk Tri Handayani, saat mamasang patok, di Jl.Agrowisata III Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling || Foto Saibetik.com

Rekor Muri Satu Juta Patok, Bandar Lampung Dapat 100

Mentor Pelatihan Fotografi Jurnalistik Perdiansyah, di Sekretariat SMSI Bandar Lampung || Foto Saibetik.com

Tingkatkan Kualitas SDM, SMSI Bandar Lampung Gelar Pelatihan Foto Jurnalistik

Manager Produksi Podcast SMSI Kota Bandar Lampung, M. Ridho Azhari bersama tim saat sedang mempersiapkan studio || Foto Saibetik.com

Majukan Organisasi, SMSI Bandar Lampung Siap Luncurkan Podcast

Foto Ketua Bidang Hukum dan Advokasi SMSI Bandar Lampung, Arliyus Rahman || Tangkapan Layar Instagram @arliyusrahman

Ciptakan Wartawan Multitasking, SMSI Bandar Lampung Kembali Gelar Pelatihan Video dan Editing

Pengurus SMSI Bandar Lampung saat beraudensi dengan Lapas Narkotika kelas IIA Bandar Lampung || Foto SMSI

Menjalin Sinergitas, SMSI Bandar Lampung Kunjungi Lapas Narkotika

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Lampung Selatan Raih Penghargaan Pelayanan Publik, Disdukcapil dan RSUD Bob Bazar Catat Predikat Sangat Baik

Lampung Selatan Raih Penghargaan Pelayanan Publik, Disdukcapil dan RSUD Bob Bazar Catat Predikat Sangat Baik

25/07/2025
Wamen PANRB Puji Pelayanan Publik Polresta Bandar Lampung: “Cepat, Nyaman, dan Terbuka”

Kapolda Lampung: Polresta Bandar Lampung Jadi Role Model Pelayanan Publik Polri

25/07/2025
Tiga Instansi di Kabupaten Pesawaran Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB

Tiga Instansi di Kabupaten Pesawaran Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB

25/07/2025
Pesawaran Bersholawat: Simfoni Spiritualitas dan Kebersamaan Rayakan Hari Jadi ke-18

Pesawaran Bersholawat: Simfoni Spiritualitas dan Kebersamaan Rayakan Hari Jadi ke-18

25/07/2025
Polsek Tegineneng Gencarkan Patroli Hunting Malam di Jalinsum, Antisipasi Aksi Kriminalitas

Polsek Tegineneng Gencarkan Patroli Hunting Malam di Jalinsum, Antisipasi Aksi Kriminalitas

25/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved