SAIBETIK.COM, Tulang Bawang – Sabirin, Warga Tulang Bawang Barat (Tubaba) bebas dari vonis tindak pidana penganiayaan, lantaran dianggap hanya melakukan pembelaan, Kamis 2 Februari 2023.
Pada persidangan, Pengadilan Negeri Menggala yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ita Deni Setiawatiy memvonis bebas Sabirin, dengan alasan pengahapus pidana (strafuitsluitingsgrond) atau alasan pembenaran dan alasan Pemaaf.
“Terdakwa Birin alias Sabirin telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum, akan tetapi terdapat pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang merupakan alasan pemaaf,” kata Ita Denie Setiyawaty.
Sehingga, pengadilan melepaskan Terdakwa Sabirin segala tuntutan hukum. Dan memulihkan hak-hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan suatu pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) dan merupakan alasan pemaaf berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP.
“Hal ini didasarkan karena adanya perbuataan penganiayaan yang terlebih dahulu dilakukan kepada diri Terdakwa sehingga menyebabkan Terdakwa mengalami kegoncangan jiwa yang hebat, oleh karenanya perbuatan Terdakwa Birin alias Sabirin dimaafkan menurut hukum,” ucap Hakim.
Terpisah, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Dede Setiawan didampingi Bambang Irawan, mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim, dan mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Menggala.
“Dalam hal ini, Majelis Hakim telah sangat cermat mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan, sehingga kemudian mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) yang kami ajukan. Ini merupakan bukti nyata bahwa penegakkan hukum di Indonesia tidak tebang pilih, sehingga masyarakat kecil juga bisa mendapatkan keadilan,” terang Dede Setiawan.
Ia menambahkan, merujuk pada keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, saksi ade charge yang dihadirkan oleh Terdakwa, bukti surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, dimana satu dengan lainnya saling berhubungan dan bersesuaian, maka didapatkan fakta hukum yang membuktikan bahwa Terdakwa Sabirin tidak memiliki niat jahat dan batin jahat berupa kesengajaan untuk melakukan penganiayaan kepada saksi korban.
“Melainkan perbuatan Terdakwa Birin alias Sabirin yang mengayun-ayunkan senjata tajam kepada siapapun yang berada didekatnya secara tidak teratur atau asal-asalan dari atas kebawah sebanyak 3 (tiga) kali sambil sempoyongan karena Terdakwa sudah hilang kesadaran, perbuatan terdakwa terjadi sebagai bentuk pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) untuk diri sendiri,” sambungnya.
Dimana hal tersebut, sambungnya, disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman kepada diri Terdakwa. Oleh karenanya, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut, maka ditemukanlah alasan pengahapus pidana pemaaf sebagaimana kemudian diatur dalam Pasal 49 Ayat (2) KUHPidana.
“Sehingga Terdakwa Birin alias Sabirin tidak dapat dicela (menurut hukum) atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, meskipun perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum,” tandasnya.
Editor : Siska Purnama