SAIBETIK- DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna untuk membahas agenda penting terkait pembangunan daerah. Rapat ini akan menjadi ajang untuk meninjau laporan keuangan daerah dan merancang masa depan Tanggamus melalui rencana pembangunan jangka panjang.
Sorotan Tertuju pada Pertanggungjawaban APBD 2023*
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Irwandi Suralaga ini rencananya akan dihadiri oleh Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan. Salah satu agenda utama adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap penggunaan anggaran. Nantinya, DPRD akan menelaah laporan tersebut untuk mendapatkan gambaran pengelolaan keuangan daerah selama 2023.
Membangun Visi Jangka Panjang: RPJPD 2025-2045 Disiapkan
Selain laporan keuangan, rapat paripurna ini juga akan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Penyusunan RPJPD ini menjadi langkah strategis untuk memetakan arah pembangunan Kabupaten Tanggamus selama 20 tahun ke depan.
Pj. Bupati dikabarkan akan memaparkan visi “Tanggamus SMART 2045” yang bermakna Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan. Visi ini diharapkan menjadi pedoman pembangunan daerah dan selaras dengan visi nasional “Indonesia Emas 2045”.
Penyesuaian Regulasi: Pencabutan dan Perubahan Perda
Rapat paripurna kali ini juga akan membahas pencabutan dan perubahan beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang tidak lagi sesuai dengan regulasi terbaru. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan keharmonisan peraturan daerah dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi.
Menuju Kesejahteraan Masyarakat
Pj. Bupati Mulyadi Irsan berharap seluruh Ranperda yang diajukan dapat disetujui dan diundangkan. Dengan demikian, peraturan daerah tersebut diharapkan dapat berkontribusi pada pembangunan Kabupaten Tanggamus dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
Rapat Paripurna sebagai Langkah Awal
Penting dicatat bahwa rapat paripurna ini merupakan langkah awal dalam proses pembahasan dan penetapan Ranperda. Nantinya, akan ada tahapan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
Masyarakat Diajak Berpartisipasi
Meskipun rapat paripurna merupakan forum resmi, masyarakat tetap dapat memberikan masukan terhadap Ranperda yang dibahas. Masukan tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme yang disediakan oleh DPRD atau lembaga terkait.
Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pembangunan Kabupaten Tanggamus dapat berjalan secara inklusif dan membawa manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.