SAIBETIK– Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Dua pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti empat unit handphone yang sempat raib dari posko mahasiswa.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam atas laporan korban. “Kedua tersangka, yakni AP (21), warga Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, dan MR (45), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, ditangkap di kediamannya masing-masing pada Minggu malam, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB,” jelasnya, Senin (25/8/2025).
Barang bukti berupa empat unit handphone milik mahasiswa korban pencurian berhasil diamankan, antara lain iPhone 13 warna pink, iPhone 11 warna hitam, Vivo Y50, dan Redmi 13C warna hitam. Ketiga unit ponsel ditemukan di rumah MR di Pekon Belu, sementara satu unit lainnya sudah lebih dulu terdeteksi berada di tangan AP.
Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Posko KKN-PPM Pekon Dadirejo. Saat itu, korban pertama, Ayu Rista (23), warga Gedung Ilir, Tulang Bawang, menyadari ponselnya hilang setelah bangun tidur. Jendela kamar posko diketahui dalam kondisi rusak dan terbuka. Tidak hanya Ayu, tiga mahasiswa lain juga kehilangan ponsel mereka, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.
Berdasarkan laporan korban, polisi bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP. Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka AP. Dari tangannya, satu unit HP korban berhasil ditemukan. “AP mengakui perbuatannya dan menyatakan tiga unit HP lain dititipkan kepada pamannya, MR, di Kota Agung Barat,” terang Iptu Tjasudin.
Pengembangan kasus langsung dilakukan. Polisi bergerak menuju rumah MR dan berhasil menemukan tiga unit handphone korban yang disembunyikan di kediaman tersangka. Kini keduanya ditahan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian ini. Penyidikan akan terus dikembangkan,” tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat para korban adalah mahasiswa yang sedang menjalankan pengabdian masyarakat di lokasi KKN. Warga berharap aparat terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar peristiwa serupa tidak terulang.***