SAIBETIK– Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum guru terhadap seorang siswa MTs di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang digelar pada Senin (29/9/2025). Proses mediasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak sekolah, orang tua korban, aparat desa, dan perwakilan Komnas Perlindungan Anak.
Mediasi berlangsung di kantor MTs Mathla’ul Anwar dan dihadiri oleh Kepala MTs Paimin, S.Pd.I, dua guru yang diduga terlibat dengan inisial GR dan NH, orang tua korban BMP, Ketua Komnas Perlindungan Anak Imron Jauhadi, serta Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H. Forum ini difokuskan untuk mencari penyelesaian kekeluargaan dan memulihkan kondisi psikologis korban.
Dalam hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Guru dan orang tua korban saling memaafkan, serta membuat komitmen tertulis untuk tidak memperpanjang masalah maupun menempuh jalur hukum di masa mendatang. Pihak kepolisian menegaskan bahwa surat perdamaian ini dibuat atas kesadaran penuh kedua belah pihak, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, dan berlaku mengikat.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pihak guru juga diwajibkan membuat video klarifikasi untuk menanggapi insiden yang sebelumnya sempat viral di media sosial. “Langkah ini dilakukan agar masyarakat mendapat informasi yang jelas sekaligus mencegah spekulasi yang tidak benar,” ujar AKBP Rahmad.
Peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kelas IX MTs Mathla’ul Anwar. Korban adalah siswa BMP yang sempat mengalami ketidaknyamanan psikologis akibat insiden tersebut. Meski sudah ada kesepakatan damai, pihak kepolisian tetap melakukan langkah preventif, termasuk koordinasi dengan pihak sekolah, pemetaan potensi aksi protes, dan monitoring pasca-kesepakatan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh siswa.
Kapolres menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif. “Kami berharap setelah mediasi ini, kegiatan belajar mengajar dapat berjalan normal dan siswa korban bisa melanjutkan pendidikan dengan tenang. Kami juga meminta pihak sekolah memperkuat mekanisme pengawasan guru dan interaksi siswa, agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
AKP M. Yusuf, S.H., Kasi Humas Polres Tanggamus, menambahkan bahwa penyelesaian damai ini menjadi contoh penanganan kasus kekerasan di sekolah yang mengedepankan dialog dan pendekatan kekeluargaan. “Fokus utama kami adalah perlindungan anak dan memastikan hak-hak mereka tetap terjaga sambil mendorong guru untuk lebih profesional dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Dengan mediasi ini, diharapkan hubungan antara guru, siswa, dan orang tua dapat kembali harmonis, sekaligus memberikan pelajaran penting tentang penyelesaian konflik melalui komunikasi terbuka dan penyelesaian damai.***