SAIBETIK – Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa acara chip in literasi digital di Gisting, yang menampilkan Inul Daratista, tidak melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017. Menurut Kepala Dinas Kominfo Tanggamus, Suhartono, acara tersebut sesuai dengan ketentuan Perda tersebut, karena diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 poin b dan c, yang memungkinkan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Suhartono menegaskan bahwa acara tersebut sesuai aturan karena bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Ia juga menjelaskan bahwa chip in literasi digital adalah kegiatan nasional dari Kementerian Kominfo yang diadakan di seluruh Indonesia. Talk show dengan tema “era luapan informasi” yang diselenggarakan oleh panitia mengajak peserta untuk bijak dalam memilih dan memilah informasi agar tidak terprovokasi oleh konten negatif.