SAIBETIK– Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung transformasi digital Polri, Polres Tanggamus kini resmi menerapkan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Full Online melalui aplikasi Super APP Polri. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di Google Playstore untuk pengguna Android dan di App Store untuk pengguna iOS.
Langkah inovatif ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Tanggamus untuk memangkas antrean panjang, mempercepat proses pelayanan, dan menghadirkan sistem yang lebih transparan tanpa pungutan liar (pungli). Kini, seluruh proses pengurusan SKCK dapat dilakukan dari rumah, hanya dengan menggunakan ponsel dan koneksi internet.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., menjelaskan bahwa SKCK Full Online merupakan bagian dari inovasi pelayanan kepolisian berbasis digital yang memudahkan masyarakat dalam berbagai hal. Menurutnya, sistem ini tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memberikan jaminan keterbukaan dan efisiensi.
“Pemohon cukup mendaftar melalui aplikasi Super APP Polri, kemudian mengisi data sesuai identitas diri dan mengunggah berkas yang diperlukan. Semua dilakukan secara daring, termasuk proses pembayaran yang kini menggunakan sistem BRIVA. Tidak ada lagi transaksi tunai di loket pelayanan,” kata AKP Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin, 3 November 2025.
Adapun berkas-berkas yang perlu disiapkan oleh pemohon sebelum melakukan pendaftaran meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), ijazah terakhir, akta kelahiran, serta foto berpakaian sopan dengan latar belakang merah. Setelah seluruh dokumen lengkap, masyarakat dapat memilih lokasi pencetakan SKCK, baik di Polda maupun Polres seluruh Indonesia. Mereka juga bebas menentukan tanggal pengambilan SKCK, dengan jam operasional Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Tidak hanya itu, bagi pemohon yang berhalangan hadir, SKCK dapat diambil oleh perwakilan dengan membawa surat kuasa resmi yang bisa diunduh langsung melalui aplikasi. Menurut AKP Yusuf, langkah ini dirancang agar pelayanan semakin fleksibel dan inklusif.
“Inovasi ini bukan hanya soal efisiensi waktu, tetapi juga bentuk nyata upaya Polres Tanggamus untuk mencegah praktik pungutan liar. Semua pembayaran dilakukan secara digital dan terpantau langsung oleh sistem,” ujarnya.
Salah satu keunggulan dari sistem SKCK Full Online adalah kemudahan bagi masyarakat untuk mengisi data pribadi secara mandiri. Dengan begitu, potensi kesalahan input oleh petugas operator bisa diminimalisir. Selain itu, sistem ini memungkinkan pemohon untuk mengatur sendiri waktu dan lokasi pencetakan sesuai kebutuhan, sehingga proses menjadi jauh lebih fleksibel.
Menariknya, SKCK yang diterbitkan secara online kini telah dilengkapi dengan tanda tangan digital yang dikeluarkan oleh pejabat Mabes Polri. Pejabat tersebut telah tersertifikasi oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE), menjamin keaslian dan keamanan dokumen yang diterbitkan. Setiap SKCK juga disertai barcode unik yang berisi data digital pemohon. Barcode ini berfungsi sebagai identitas resmi, sehingga masyarakat tidak perlu lagi melakukan legalisir untuk keperluan administrasi.
Langkah digitalisasi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam perjalanan pelayanan publik kepolisian di era modern. Polres Tanggamus berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat, transparan, dan bebas pungli.
“Polres Tanggamus akan terus berinovasi mengikuti perkembangan teknologi demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami ingin masyarakat merasa mudah, aman, dan nyaman dalam setiap proses administrasi kepolisian,” tutup AKP Yusuf.
Penerapan SKCK Full Online ini menjadi simbol nyata reformasi birokrasi di tubuh Polri, khususnya dalam pelayanan administrasi yang selama ini sering dianggap rumit dan memakan waktu. Kini, masyarakat dapat menikmati layanan kepolisian yang cepat, efisien, dan modern, sesuai dengan visi Polri menuju pelayanan prima berbasis digital.***








