SAIBETIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus mengadakan Rapat Paripurna pada Rabu, 7 Agustus 2024, di Ruang Sidang DPRD Tanggamus. Agenda rapat tersebut mencakup penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2024, serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, S.Sos., didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanggamus, Irwandi Suralaga, S.Ag. Selain dihadiri oleh 27 anggota DPRD, acara ini juga disaksikan oleh Pj Bupati Tanggamus, Dr. Ir. Mulyadi Irsan, MT, serta anggota Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, camat, Apdesi, tokoh masyarakat, insan pers, dan unsur ormas.
Pj Bupati Tanggamus, Dr. Ir. Mulyadi Irsan, MT, menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2024 dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Menurut peraturan tersebut, perubahan APBD dapat dilakukan jika terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran tahun sebelumnya, kebutuhan pergeseran anggaran antar unit, atau saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya yang perlu digunakan,” ujar Mulyadi.
Selanjutnya, Mulyadi memaparkan ringkasan anggaran sebagai berikut:
– Pendapatan Daerah: Diproyeksikan mengalami penurunan dari Rp1.802.316.876.174 menjadi Rp1.802.166.673.574, berkurang sebesar Rp150.202.600.
– Belanja Daerah: Diproyeksikan meningkat dari Rp1.783.402.490.691 menjadi Rp1.804.199.625.181, bertambah sebesar Rp20.797.134.490.
– Pembiayaan Daerah:
– Penerimaan Pembiayaan: Diproyeksikan meningkat dari Rp4.121.493.000 menjadi Rp25.068.830.090, yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
– Pengeluaran Pembiayaan: Diproyeksikan tetap sebesar Rp23.035.878.483 untuk pembayaran cicilan pokok hutang PEN.
– Pembiayaan Total: Diproyeksikan surplus Rp2.032.951.607, untuk menutup defisit anggaran.
“Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan tetap berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” tambah Mulyadi.
Menyinggung Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Mulyadi menjelaskan bahwa peraturan ini diperlukan untuk mendukung kesejahteraan warga dengan lingkungan hidup yang sehat. Ranperda ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan mencakup pengelolaan sistem air limbah domestik di tingkat kabupaten/kota.
“Dengan adanya sistem pengelolaan air limbah domestik, kami berharap dapat mengatasi potensi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh air limbah dari berbagai sumber seperti rumah tangga, perkantoran, dan usaha lainnya,” jelasnya.
Pj Bupati juga menekankan pentingnya masukan dari Dewan untuk menyempurnakan Ranperda ini agar dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Tanggamus.***