SAIBETIK– Senin, 24 November 2025, Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus kembali menjadi pusat perhatian publik dengan digelarnya Rapat Paripurna yang penuh dengan keputusan penting bagi arah pembangunan daerah. Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Agung Setiyo Utomo, S.T., M.M, dan dihadiri oleh Bupati Tanggamus Drs. H. Muh. Saleh Asnawi, M.A., M.H, Wakil Bupati Agus Suranto, para Wakil Ketua DPRD, pejabat Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD dan pejabat terkait lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Tanggamus menyampaikan laporan hasil pembahasan dan persetujuan DPRD terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026. Bupati menegaskan bahwa penyusunan APBD ini sudah disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026, serta sinkron dengan program pemerintah pusat dan Provinsi Lampung.
Secara rinci, APBD 2026 disusun dengan struktur yang mencakup:
1. Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.675.928.483.294,22 yang berasal dari berbagai sektor dan sumber pendapatan asli daerah, pajak daerah, serta dana transfer dari pemerintah pusat.
2. Belanja Daerah sebesar Rp 1.695.785.429.114,22 yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Anggaran ini difokuskan pada program prioritas, pemenuhan kewajiban pemerintah, termasuk pembayaran gaji pegawai, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya.
3. Pembiayaan Daerah dengan total Rp 19,85 miliar, yang mencakup penerimaan pembiayaan dari pinjaman PT Bank Lampung senilai Rp 65 miliar dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah dan cicilan pokok utang sebesar Rp 45,14 miliar. Dengan alokasi ini, APBD 2026 tetap berada dalam kondisi seimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Selain itu, rapat paripurna ini juga menjadi momen penting penandatanganan nota kesepahaman atau MOU Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Terdapat tujuh usulan Perda dari pihak eksekutif, antara lain Rencana Umum Penanaman Modal, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten 2025-2045, serta perubahan atas sejumlah Perda terkait pemerintahan desa dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Sementara itu, DPRD juga mengusulkan lima Perda inisiatif, termasuk bonus produksi panas bumi, penanganan stunting, penataan toko swalayan dan minimarket, penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta pembinaan ideologi Pancasila dan pendidikan wawasan kebangsaan.

Bupati Saleh Asnawi berharap semua program dan perda ini dapat dibahas, disetujui, dan ditetapkan pada masa sidang DPRD Tahun 2026, sehingga pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tanggamus berjalan lancar dan tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan agenda pembangunan nasional.***







