SAIBETIK— Tanah wakaf milik Nahdlatul Ulama (NU) yang terletak di Pekon Gumuk Rejo, Kecamatan Pagelaran, mulai dilakukan pengukuran sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat, Rabu (3/9/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset keagamaan di Kabupaten Pringsewu.
Pengukuran tanah wakaf dilakukan oleh tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu (BPN) bekerja sama dengan pengurus NU setempat. Proses ini juga disaksikan oleh perangkat desa, sebagai bentuk transparansi dan dukungan dari pemerintah desa terhadap pengelolaan aset keagamaan. Tanah yang diukur nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan keagamaan, termasuk kegiatan pendidikan dan ibadah bagi masyarakat setempat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan. “Tanah wakaf yang bersertifikat memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga memudahkan pengelolaan serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Ini menjadi langkah nyata dalam menjaga amanah yang dimiliki oleh organisasi keagamaan,” ujarnya.
Ulin menambahkan bahwa kegiatan pengukuran ini merupakan tahap awal dari proses sertifikasi yang berkelanjutan. Tidak hanya tanah milik NU, tetapi juga diharapkan dapat diterapkan pada aset keagamaan lain di seluruh Kabupaten Pringsewu, sehingga seluruh tanah wakaf dan aset keagamaan memiliki kepastian hukum dan pengelolaan yang lebih profesional.
Pengukuran tanah wakaf NU ini juga mendapat apresiasi dari pengurus setempat. Menurut mereka, sertifikasi tidak hanya memberikan rasa aman secara hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan tanah wakaf. “Kami berharap setelah bersertifikat, tanah ini dapat lebih optimal dimanfaatkan untuk kepentingan umat, termasuk pendidikan, sosial, dan keagamaan,” ungkap salah seorang pengurus NU.
Kegiatan ini menegaskan komitmen BPN Pringsewu dalam mendukung program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf, serta menjaga keberlanjutan aset keagamaan yang memiliki peran penting dalam membangun kesejahteraan dan keimanan masyarakat.***