SAIBETIK– DA (40) alias Mohay kembali berurusan dengan hukum setelah baru dua tahun bebas dari penjara. Warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu ini sebelumnya menjalani hukuman empat tahun karena kasus narkoba, namun kini ia kembali diringkus polisi karena diduga mengedarkan sabu.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu pada Jumat malam (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah menerima laporan dari warga yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungannya. Aksi nekat Mohay ini langsung direspons cepat oleh aparat kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap tak jauh dari Balai Pekon Margakaya. “Dari penggeledahan, kami menemukan satu paket sabu siap edar dan uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika,” ujar AKP Chandra pada Senin (29/9/2025).
Mohay mengaku nekat kembali mengedarkan narkoba karena tekanan ekonomi. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap setelah keluar dari penjara, sehingga memilih jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Alasan klasik: butuh uang karena tidak punya pekerjaan. Padahal pengalaman di penjara seharusnya menjadi pelajaran untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tegas AKP Chandra.
Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Diduga, Mohay bukan pelaku tunggal dalam peredaran sabu di wilayah Pringsewu dan memiliki koneksi dengan pengedar lain.
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain. Pelaku akan dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun penjara,” jelas AKP Chandra.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkoba di Pringsewu masih menjadi perhatian serius, dan upaya penegakan hukum serta pengawasan masyarakat menjadi kunci dalam memerangi bisnis haram ini.***