SAIBETIK— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu mencatat capaian positif dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Realisasi APBD mencapai 91 persen, sementara realisasi belanja berada di angka 87,09 persen, melampaui rata-rata nasional yang tercatat sebesar 74,71 persen. Capaian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, S.H., M.H.
Olpin Putra menjelaskan capaian tersebut disampaikan setelah dirinya mengikuti rapat koordinasi nasional secara daring yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Selasa (24/12/2025). Rapat tersebut diikuti oleh para gubernur, bupati, wali kota, sekretaris daerah, kepala Bappeda, kepala Bapenda, kepala BPKAD, serta inspektur dari seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Menurut Olpin, berdasarkan pemaparan Kementerian Dalam Negeri, realisasi APBD Kabupaten Pringsewu dinilai berada pada kategori baik dan berada di atas rata-rata nasional. Tingginya realisasi tersebut mencerminkan efektivitas perencanaan serta pelaksanaan anggaran daerah sepanjang tahun 2025. “Alhamdulillah, kinerja Pemkab Pringsewu dalam realisasi dan belanja APBD dinilai baik dan melampaui rata-rata nasional,” ujar Olpin, Senin (29/12/2025).
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut tidak lepas dari kerja kolektif seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pringsewu. Sinergi antara organisasi perangkat daerah, perencanaan yang terukur, serta pengawasan internal menjadi faktor utama dalam menjaga realisasi anggaran tetap optimal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Selain menyampaikan capaian tahun berjalan, Olpin juga mengungkapkan bahwa APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 telah rampung dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang hasil evaluasi Rancangan APBD (RAPBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026.
Setelah proses evaluasi provinsi, lanjut Olpin, Badan Anggaran eksekutif dan legislatif kembali melakukan pembahasan serta penyempurnaan pada 24 Desember 2025. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penerbitan nomor register APBD oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai syarat finalisasi dokumen anggaran.
Dari hasil evaluasi, terdapat sejumlah catatan yang bersifat pengingat terhadap kepatuhan aturan dan belanja mandatori, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta penyesuaian program daerah agar selaras dengan Asta Cita Presiden dan program prioritas Pemerintah Provinsi Lampung. Olpin menilai catatan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas perencanaan dan akuntabilitas keuangan daerah ke depan.***










