SAIBETIK— Suasana penuh kebahagiaan tampak menyelimuti warga Pekon Gadingrejo pada Rabu (10/12/2025). Sebanyak 339 sertipikat tanah resmi diserahkan kepada masyarakat sebagai hasil pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Penyerahan ini menjadi momen penting bagi warga yang selama ini menantikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Acara penyerahan sertipikat berlangsung tertib dan dihadiri aparat pekon, tokoh masyarakat, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu. Andy Maryanto, S.H., selaku Panitia Ajudikasi PTSL TA 2025 yang mewakili Kepala BPN Pringsewu, Ulinnuha, memimpin langsung proses serah terima tersebut.
Dalam sambutannya, Andy menegaskan bahwa PTSL bukan hanya sekadar program administrasi pertanahan, tetapi langkah nyata pemerintah untuk memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat.
“Penyerahan sertipikat ini adalah upaya nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Dengan sertipikat, masyarakat tidak hanya memperoleh legalitas aset, tetapi juga peluang peningkatan ekonomi melalui akses permodalan,” ujar Andy.
Ia menjelaskan bahwa 339 sertipikat yang dibagikan merupakan hasil rangkaian panjang proses pengukuran, pemetaan, penelitian, hingga verifikasi fisik dan yuridis yang dilakukan sepanjang tahun 2025. Semua tahapan dilakukan secara teliti, transparan, dan sesuai prosedur untuk memastikan tidak ada kesalahan data yang dapat merugikan warga di kemudian hari.
Menurut Andy, program PTSL 2025 di Kabupaten Pringsewu terus menunjukkan progres positif. Gadingrejo menjadi salah satu pekon yang penyelesaiannya berjalan cepat berkat dukungan penuh masyarakat serta sinergi aparat pekon.
“Ini bukti komitmen Kantor Pertanahan Pringsewu dalam menghadirkan layanan pertanahan yang cepat, pasti, dan berintegritas. Kami berharap masyarakat dapat menjaga sertipikatnya dengan baik dan memanfaatkannya sesuai kebutuhan,” tambahnya.
Antusiasme warga begitu terasa sepanjang kegiatan. Banyak warga yang sudah puluhan tahun menunggu legalitas tanahnya mengaku lega dan bersyukur. Mereka menilai program PTSL sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang selama ini belum mampu mengurus sertipikat secara mandiri karena keterbatasan biaya dan waktu.
Selain itu, aparat pekon Gadingrejo juga mengapresiasi kerja keras tim PTSL yang dinilai bekerja profesional dan transparan sejak tahapan awal hingga penyerahan sertipikat. Kolaborasi antara tim PTSL dan pemerintah pekon terbukti menjadi kunci kelancaran kegiatan di lapangan.
Penyerahan 339 sertipikat ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat Gadingrejo untuk semakin memahami pentingnya legalitas aset tanah. Selain memberikan perlindungan hukum, keberadaan sertipikat juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas, seperti akses kredit usaha atau peningkatan nilai jual tanah.***






