SAIBETIK— Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali menyoroti urgensi penataan tata ruang wilayah (RTRW) yang selama ini dinilai membutuhkan pembaruan menyeluruh. Kondisi perkembangan wilayah yang semakin pesat serta maraknya alih fungsi lahan menjadi alasan kuat dilaksanakannya Rapat Koordinasi Rencana Ulang Penyusunan RTRW di kantor bupati setempat pada Selasa (18/11/2025).
Rakor tersebut melibatkan sejumlah pihak strategis, termasuk Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., yang hadir bersama Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Pringsewu, Arif Primayudi, S.H. Keduanya menjadi representasi penting dalam memastikan arah tata ruang daerah berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan kepastian hukum.
Dalam keterangannya, Ulin Nuha menjelaskan bahwa rakor ini difokuskan pada beberapa agenda krusial seperti penyelarasan data penggunaan lahan, penanganan alih fungsi lahan yang tidak terkendali, hingga pembahasan penyusunan ulang RTRW yang lebih relevan dengan kondisi terkini. Rapat ini juga mengupas langkah konkret penguatan kebijakan terkait Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang menjadi fondasi utama perlindungan ruang produktif di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Menurut Ulin Nuha, penyusunan kembali RTRW bertujuan memastikan arah pembangunan daerah tetap terarah dan tidak mengorbankan ruang produktif yang menjadi tumpuan perekonomian masyarakat. Penyelarasan data lintas instansi diyakini dapat mencegah tumpang tindih kebijakan dan meminimalkan potensi konflik di lapangan.
Dalam rakor tersebut juga dibahas perlunya penertiban pemanfaatan ruang yang seringkali menjadi pemicu konflik kepentingan antara sektor pembangunan, pemilik lahan, hingga masyarakat. Kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang dinilai krusial agar pengembangan wilayah tidak melenceng dari koridor hukum yang telah ditetapkan.
Ulin Nuha menegaskan bahwa BPN mendukung penuh penyelenggaraan tata ruang yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Ia menekankan bahwa keberadaan lahan pertanian pangan harus dilindungi mengingat fungsinya sebagai aset jangka panjang untuk ketahanan pangan sekaligus penopang pembangunan daerah.
Rakor ini diharapkan menjadi titik awal penguatan arah pembangunan Pringsewu agar lebih terencana, berkelanjutan, dan berpihak pada perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat luas.***










