SAIBETIK— Upaya Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam memperkuat legalitas aset daerah kini memasuki fase yang semakin progresif. Program sertifikasi aset yang sejak beberapa tahun terakhir menjadi prioritas, kembali menunjukkan perkembangan signifikan dengan terus bertambahnya jumlah tanah dan bangunan pemerintah yang resmi bersertifikat.
Kabid Aset Daerah BPKAD Pringsewu, Yusup Mutakin, SE., M.M., menjelaskan bahwa hingga 30 Juni 2025, total aset daerah yang tercatat mencapai 2.335 bidang. Aset tersebut tersebar luas di berbagai lokasi strategis, mulai dari fasilitas pendidikan seperti sekolah dasar, kantor kecamatan, hingga bangunan yang berada di tingkat pekon.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.394 bidang aset telah selesai melalui proses sertifikasi. Pemerintah daerah terus melakukan koordinasi intensif dengan BPN Pringsewu untuk mempercepat penyelesaian seluruh aset yang belum memiliki legalitas penuh.
Perkembangan terbaru menunjukkan, pada 1 Desember 2025 Pemkab Pringsewu kembali menerima tambahan 87 sertifikat aset dari kantor BPN. Dengan penyerahan ini, total aset bersertifikat kini mencapai 1.481 bidang. Sementara itu, masih terdapat 854 bidang aset yang tengah dalam proses penelusuran data, verifikasi, dan penyesuaian dokumen agar dapat segera diajukan untuk sertifikasi.
Yusup Mutakin menyebut percepatan ini sangat penting untuk memastikan seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum, sehingga dapat melindungi aset publik dari potensi sengketa atau klaim pihak lain. Ia menegaskan bahwa sertifikasi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam pengelolaan aset daerah yang transparan, rapi, dan akuntabel.
Selain itu, proses sertifikasi membutuhkan penyesuaian dengan kemampuan anggaran daerah. Pemerintah daerah terus mengatur alokasi pendanaan agar program ini bisa berjalan berkesinambungan tanpa mengganggu prioritas pembangunan lainnya. Di sisi lain, sinkronisasi data antara BPKAD dan BPN juga menjadi kunci agar setiap dokumen yang diajukan benar-benar valid dan memenuhi ketentuan hukum agraria.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu menargetkan seluruh aset dapat rampung disertifikasi dalam waktu yang tidak terlalu lama, dengan mengutamakan aset-aset yang memiliki risiko sengketa tertinggi sebagai prioritas. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah serta memperkuat kepercayaan publik.***







