SAIBETIK – Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana selama Operasi Sikat Krakatau 2024. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, dari 6 hingga 17 Mei 2024, ini menunjukkan hasil yang signifikan dalam menekan angka kriminalitas di wilayah tersebut.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Priyono, menjelaskan bahwa dari 14 kasus kejahatan konvensional yang diungkap, terdapat 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 7 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 1 kasus penipuan dan penggelapan, serta 1 kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dari pengungkapan 14 kasus tersebut, kami berhasil menangkap 15 tersangka. Rinciannya adalah 5 tersangka curanmor, 8 tersangka curat, 1 tersangka penggelapan, dan 1 tersangka persetubuhan, ujar Iptu Priyono dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 22 Mei 2024.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, 1 mobil, 4 unit HP, 5 ekor kambing, dan 3 lembar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu.
Iptu Priyono menambahkan bahwa Operasi Sikat Krakatau bertujuan untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama kejahatan konvensional seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, dan kepemilikan senjata api ilegal.
Operasi ini mengedepankan penegakan hukum yang didukung oleh kegiatan preemtif dan preventif kepolisian. Diharapkan dengan operasi ini, gangguan kamtibmas di wilayah Polda Lampung, khususnya Polres Pringsewu, semakin kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, tertib, dan damai, tutup Iptu Priyono.***