SAIBETIK – Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2024 yang berlangsung selama sepekan, Polres Pringsewu menindak 574 pelanggar lalu lintas di Bumi Jejama Secancanan.
Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu David Pulner, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran melibatkan pengendara sepeda motor, dengan total 469 pelanggar. Jenis pelanggaran paling umum adalah tidak memakai helm, dengan 215 kasus tercatat. Selain itu, 87 pelanggar adalah pengendara di bawah umur, 71 pelanggar berboncengan lebih dari satu orang, dan 53 pelanggar menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.
“Selain itu, terdapat 43 pelanggar lain yang ditindak karena berbagai pelanggaran seperti menggunakan ponsel saat berkendara, tidak membawa STNK dan SIM, serta berkendara melawan arus,” jelas Iptu David Pulner pada Minggu (21/7/2024).
Untuk kendaraan roda empat atau lebih, ada 105 pelanggaran yang teridentifikasi. Pelanggaran paling banyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan 94 kasus. Selain itu, ada 9 kasus membawa muatan berlebih dan 2 kasus berkendara sambil menggunakan ponsel.
“Dari total 574 pelanggaran yang terjaring selama operasi yang berlangsung dari 15 hingga 21 Juli 2024, sebanyak 23 pelanggar ditindak dengan tilang manual dan 551 pelanggar lainnya menerima teguran tertulis atau lisan,” tambahnya.
Iptu David juga menegaskan bahwa Satgas Operasi Patuh Polres Pringsewu terus berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas melalui berbagai metode sosialisasi, termasuk pembagian leaflet, pemasangan banner, dan informasi melalui media sosial serta media massa.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. “Kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas sangat penting untuk mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran di jalan,” tandasnya. (WID)***