SAIBETIK—Sebanyak 112 kepala pekon dari total 126 pekon di Kabupaten Pringsewu dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Marindo Kurniawan di Aula Pemkab Pringsewu pada Rabu (3/7/2024).
Pengukuhan ini menandai perpanjangan masa jabatan kepala pekon dari enam tahun menjadi delapan tahun. Pj Bupati Marindo menjelaskan bahwa sesuai UU No. 03 tahun 2024, masa jabatan kepala pekon kini menjadi delapan tahun. Dengan undang-undang ini, kepala pekon yang menjabat di bawah aturan sebelumnya secara otomatis mendapat tambahan masa jabatan dua tahun.
Marindo berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat memotivasi kepala pekon untuk meningkatkan pembangunan pekon (kampung) mereka. Dia menambahkan bahwa perubahan ini merupakan hasil perjuangan para kepala pekon dan pemangku kebijakan. “Ini harus kita syukuri,” ujarnya.
Dari 126 pekon yang ada, 112 kepala pekon telah dikukuhkan, sementara 14 lainnya tidak diperpanjang karena berbagai alasan: 12 kepala pekon mengundurkan diri untuk mengikuti pemilihan legislatif dan posisinya diisi oleh penjabat (Pj), satu kepala pekon mundur karena menjadi PPPK, dan satu kepala pekon, yakni Kepala Pekon Mulyorejo Solikin, memilih untuk istirahat.
Marindo menegaskan bahwa dengan perpanjangan masa jabatan ini, semua kepala pekon harus segera menyesuaikan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Menghadapi tahun politik 2024, Pj Bupati Marindo berpesan agar kepala pekon tetap netral dalam pilkada. Kepala pekon yang ingin maju sebagai bupati atau wakil bupati diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya. (WID)***