SAIBETIK– Masa jabatan kepala pekon di Kabupaten Pringsewu yang sebelumnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun. Pengukuhan perpanjangan ini akan dilakukan serentak di aula Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada Rabu, 3 Juli 2024.
Pj. Bupati Marindo Kurniawan akan memimpin langsung acara pengukuhan tersebut.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu, Tri Haryono, menyampaikan pada Selasa, 2 Juli 2024, bahwa sebanyak 112 dari 126 kepala pekon akan dikukuhkan. “Sebanyak 14 kepala pekon tidak dikukuhkan karena dijabat oleh Pj. Kepala Pekon,” ujarnya.
Tri Haryono menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini berlaku otomatis bagi kepala pekon yang saat ini menjabat, menambah dua tahun masa jabatannya.
Acara pengukuhan tersebut direncanakan akan berlangsung di aula pemkab sekitar pukul 13:00 WIB. (WID)***