SAIBETIK – Warga Pringsewu dibuat geger dengan penangkapan KI (36) oleh Polsek Pringsewu Kota. KI diduga nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri, Ali Imron.
Motor yang digondol KI adalah Honda Supra Fit BE 5830 EH seharga Rp 3,5 juta. Peristiwa pencurian diperkirakan terjadi pada Kamis (16/5/2024) dini hari.
“Korban baru sadar motornya hilang saat hendak berangkat kerja. Ia mendapati ruang tamu tempat biasa motor diparkir kosong. Tak hanya itu, jejak perusakan pintu dan jendela rumahnya juga ditemukan,” ungkap Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, pada Sabtu (8/6/2024).
Menurut pemeriksaan, motif KI melakukan pencurian didasari oleh dua hal. Pertama, ia terlilit masalah keuangan. Kedua, ia mengaku kesal dengan korban. “Pelaku mengaku butuh uang. Ia juga menyimpan unek terkait permasalahan dengan korban, yang diduga menjadi pemicu aksi pencurian ini,” papar Rohmadi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor curian di rumah KI. Pelaku berencana menjual motor tersebut untuk mengatasi masalah keuangan, termasuk biaya sekolah anaknya.
KI saat ini ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota beserta barang bukti. Ia terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.