SAIBETIK— Suasana Hari Santri Nasional tahun ini terasa semakin bermakna di Kabupaten Pringsewu. Di tengah semangat memperingati peran santri dalam perjuangan dan pembangunan bangsa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pringsewu memberikan kado istimewa bagi Nahdlatul Ulama (NU) setempat. Pada Rabu, 22 Oktober 2025, BPN resmi menyerahkan sertifikat tanah wakaf milik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pringsewu, menandai momen penting dalam perjalanan organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., kepada Ketua Tanfidziyah PCNU Pringsewu, KH. Muhammad Faizin. Turut hadir mendampingi, Rais Syuriyah PCNU KH. Hambali beserta seluruh jajaran pengurus. Acara berlangsung khidmat namun penuh kehangatan di gedung PCNU Pringsewu, yang kini telah memiliki legalitas penuh atas tanah wakafnya.
Dalam sambutannya, Ulin Nuha menyampaikan rasa bangga atas kolaborasi antara pemerintah dan lembaga keagamaan yang selama ini terjalin dengan baik. “Hari Santri ini menjadi momentum istimewa, karena kami bisa menyerahkan sertifikat tanah wakaf yang sangat berarti bagi umat. Ini bukan sekadar dokumen, tapi simbol kepastian hukum dan bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlanjutan kegiatan keagamaan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa BPN Pringsewu terus berkomitmen menjadi lembaga yang bersih, transparan, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati. “Kami mendukung sepenuhnya program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Semoga langkah kecil ini memberi manfaat besar bagi masyarakat, terutama bagi PCNU Pringsewu dalam menjalankan kegiatan sosial dan keagamaan,” tambahnya.
Sementara itu, KH. Muhammad Faizin menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi BPN Pringsewu yang telah membantu proses sertifikasi hingga tuntas. Menurutnya, legalitas tanah wakaf ini akan memperkuat pondasi PCNU dalam mengembangkan berbagai program pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat di masa mendatang.
“Alhamdulillah, ini merupakan nikmat besar di Hari Santri. Dengan sertifikat tanah ini, kami bisa lebih leluasa mengembangkan gedung PCNU untuk kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan tanpa khawatir akan masalah hukum di kemudian hari,” tutur KH. Faizin dengan penuh rasa syukur.
Rais Syuriyah PCNU Pringsewu, KH. Hambali, menambahkan bahwa kerja sama antara lembaga negara dan ormas keagamaan seperti NU harus terus dipupuk. “Ini bukti nyata bahwa pemerintah hadir dan mendukung perjuangan umat. Semoga tanah wakaf ini menjadi ladang amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya,” katanya.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini diharapkan menjadi inspirasi bagi lembaga keagamaan lain di Lampung untuk segera melakukan sertifikasi asetnya. Dengan kepastian hukum atas tanah wakaf, lembaga keagamaan dapat lebih fokus dalam kegiatan pelayanan masyarakat tanpa dibayangi persoalan administratif.
Momen bersejarah ini sekaligus mempertegas makna Hari Santri: bukan hanya tentang mengenang perjuangan masa lalu, tetapi juga memastikan keberlanjutan perjuangan di masa depan dengan langkah konkret dan kerja nyata.***









