SAIBETIK– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan ribuan sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Jawa Timur sebagai bagian dari upaya percepatan sertifikasi dan penguatan kepastian hukum aset keagamaan.
Penyerahan sebanyak 2.532 sertipikat tersebut dilakukan bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025). Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong legalisasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang selama ini masih banyak belum terdaftar secara resmi.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat proses sertifikasi. Ia menyebut keterlibatan pemerintah daerah, lembaga keagamaan, serta perguruan tinggi sebagai kunci agar tanah wakaf di Jawa Timur dapat segera memiliki sertipikat resmi. Upaya ini dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa lahan di masa mendatang.
“Berdasarkan success story di Jawa Tengah, salah satunya dengan menggandeng kampus melalui program Kuliah Kerja Nyata tematik. Kita gerakkan semua jalur, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta, agar tanah wakaf bisa tersertifikasi seluruhnya,” ujar Nusron Wahid.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan capaian sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur baru mencapai sekitar 54 persen, sementara secara nasional masih berada di angka 42 persen. Kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan konflik, terutama ketika nilai tanah meningkat akibat pembangunan atau masuknya proyek strategis. Oleh karena itu, percepatan sertifikasi dipandang sebagai langkah preventif untuk menjaga aset wakaf tetap aman dan berfungsi sesuai peruntukannya.
Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 2.484 merupakan sertipikat tanah wakaf berupa masjid, musala, pondok pesantren, serta wakaf produktif. Selain itu, turut diserahkan sertipikat untuk tempat ibadah lintas agama, yakni 24 gereja, 18 pura, 3 wihara, dan 3 kongregasi. Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga menyerahkan 69 sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan 747 sertipikat Hak Pakai untuk pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Timur.
Sebagai penguatan kerja sama, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Kesepakatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi data tanah wakaf dan rumah ibadah secara valid agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungannya dan mendorong para kepala daerah di Jawa Timur agar aktif menjadi penggerak percepatan sertifikasi di wilayah masing-masing.***










