SAIBETIK- Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kartika Vidyana, S.H., M.Kn. sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah kerja Kabupaten Pringsewu. Prosesi pelantikan yang digelar di Aula Kantor BPN Pringsewu pada Kamis (24/8/2025) tersebut berlangsung khidmat, dihadiri jajaran pejabat struktural, staf BPN, tokoh masyarakat, dan perwakilan PPAT dari wilayah lain.
Dalam sambutannya, Ulin Nuha menegaskan bahwa PPAT memegang peran yang sangat vital dalam sistem administrasi pertanahan. Menurutnya, PPAT bertanggung jawab untuk membuat akta-akta otentik yang menjadi dasar sahnya setiap peralihan hak, pembebanan hak tanggungan, maupun perjanjian lain yang berkaitan dengan tanah. Ia menekankan bahwa pekerjaan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bagian dari upaya memastikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan melindungi hak-hak masyarakat atas tanah.
“Integritas dan profesionalisme adalah harga mati bagi seorang PPAT. Tugas ini tidak hanya membutuhkan keahlian teknis, tetapi juga kejujuran, ketelitian, serta komitmen untuk mengutamakan kepentingan masyarakat. Kami berharap kehadiran PPAT baru dapat memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan,” ujar Ulin Nuha.
Ia juga mengingatkan bahwa pelayanan pertanahan harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan proses tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Hal ini, kata Ulin, sejalan dengan upaya BPN dalam mendukung program strategis nasional di bidang reforma agraria dan pembangunan daerah.
Kartika Vidyana dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan berjanji akan bekerja dengan penuh tanggung jawab. Ia berkomitmen untuk menjunjung tinggi kode etik profesi PPAT dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Pringsewu.
Acara diakhiri dengan sesi penandatanganan berita acara pelantikan, pemberian ucapan selamat, dan foto bersama. Suasana hangat dan penuh keakraban mencerminkan harapan besar seluruh pihak agar keberadaan PPAT baru ini membawa perubahan positif dalam pelayanan pertanahan di Kabupaten Pringsewu.***