SAIBETIK– Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu tampil aktif dalam Rapat Pleno Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Pringsewu yang digelar pada Rabu (19/11/2025) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah. Kehadiran instansi ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal pemanfaatan ruang secara tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, hadir Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Arif Primayudi, S.H., beserta Koordinator Kelompok Substansi Penatagunaan Tanah, yang memimpin jalannya diskusi dan menyampaikan pandangan strategis. Menurut Arif, Forum Penataan Ruang bukan sekadar pertemuan rutin, tetapi merupakan wadah koordinasi resmi yang mempertemukan perangkat daerah, pemangku kepentingan, serta instansi pertanahan, guna membahas berbagai kebijakan dan langkah konkret dalam pengelolaan ruang di wilayah Kabupaten Pringsewu.
“Rapat Pleno ini membahas agenda strategis yang penting, mulai dari evaluasi pelaksanaan pemanfaatan ruang yang sedang berjalan, pembaruan database penataan ruang, hingga sinkronisasi arah pembangunan dengan kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” jelas Arif Primayudi. Ia menekankan bahwa pembahasan rapat juga mencakup pengendalian pemanfaatan ruang, yang semakin krusial seiring meningkatnya kebutuhan pembangunan, pertumbuhan kawasan terbangun, serta potensi alih fungsi lahan di wilayah perdesaan maupun perkotaan.
Lebih lanjut, Arif menyebut bahwa FPR menjadi forum untuk merumuskan langkah-langkah antisipatif agar pemanfaatan ruang tetap sesuai rencana, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian ruang produktif. “Kantor Pertanahan Pringsewu berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung penataan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Diskusi dalam rapat juga menyoroti pentingnya integrasi data spasial, pemetaan ulang zona pembangunan, serta peraturan teknis mengenai pemanfaatan lahan untuk mendukung proyek infrastruktur, perumahan, serta fasilitas publik. Hal ini diharapkan dapat mencegah tumpang tindih penggunaan lahan, konflik kepemilikan, dan kerusakan lingkungan yang dapat terjadi jika penataan ruang tidak diawasi dengan baik.
Dengan kolaborasi lintas instansi yang solid, seluruh kebijakan pembangunan di Kabupaten Pringsewu diharapkan berjalan efektif sesuai ketentuan penataan ruang, memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat luas. Rapat Pleno ini menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan berkelanjutan tidak hanya membutuhkan perencanaan matang, tetapi juga koordinasi aktif antarinstansi, partisipasi publik, dan penegakan regulasi yang tegas.***










