SAIBETIK- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menggelar kegiatan Penyusunan Data Tanah Instansi Pemerintah Tahun 2026 di Kantor Pertanahan setempat, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda strategis Badan Pertanahan Nasional dalam mendukung tata kelola pertanahan yang tertib dan transparan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., dan diikuti seluruh pejabat pengawas di lingkungan kantor tersebut.
Penataan Data Aset Negara Jadi Prioritas
Ulin Nuha menyampaikan bahwa penyusunan data tanah instansi pemerintah sangat penting sebagai dasar pengelolaan aset negara dan daerah. Menurutnya, masih ditemukan data pertanahan instansi yang belum tertata rapi atau belum terintegrasi secara menyeluruh.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap data pertanahan instansi pemerintah di Kabupaten Pringsewu dapat tersusun lebih sistematis, akurat, dan terintegrasi,” ujar Ulin Nuha dalam sambutannya.
Ia menegaskan, data yang valid akan memudahkan perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, serta meminimalkan potensi sengketa tanah di kemudian hari.
Materi Teknis Disampaikan Pejabat Terkait
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah materi teknis disampaikan oleh pejabat struktural Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu. Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Ridho Aulia Husein, S.H., M.H., Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Yuliana Sari, S.Si, serta Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah Ade Tiffany Pasha, S.H., M.Kn.
Materi mencakup mekanisme penataan data tanah instansi pemerintah, proses pendaftaran dan pemetaan, hingga pentingnya sinkronisasi data antarbidang untuk mendukung satu data pertanahan.
Perkuat Koordinasi dan Akuntabilitas
Ulin Nuha menambahkan, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi internal serta menyamakan pemahaman dalam pengelolaan data tanah instansi pemerintah.
“Kegiatan ini merupakan komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas data pertanahan sebagai dasar tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Ia berharap hasil dari penyusunan data tanah instansi pemerintah tahun 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat daerah maupun pusat.***





