SAIBETIK – Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu, Jevi Hardi Sofyan SH, MH, menerima Surat Tugas dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Pringsewu untuk Pilkada tahun 2024-2029.
Surat tugas tersebut, dengan Nomor: 2529/TG/DPP/VI/2024, diberikan dalam rangka menghadapi Pilkada tahun 2024. Dalam surat tersebut, DPP PPP memberikan persetujuan pendahuluan kepada Jevi Hardi Sofyan, S.H., M.H. sebagai Calon Wakil Bupati Pringsewu – Lampung, dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Membentuk koalisi partai politik yang efektif sesuai dengan syarat minimal pengusungan Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah.
2. Memberdayakan dan melibatkan seluruh kader dan struktur Partai Persatuan Pembangunan di setiap tingkatan untuk pemenangan.
DPP PPP memberikan tugas kepada Jevi Hardi Sofyan, SH, MH, untuk melengkapi dua persyaratan di atas dengan batas waktu hingga 30 Juni 2024. Surat tugas ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak memiliki konsekuensi apapun jika persyaratan tidak terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan.
Surat Tugas dari DPP Partai PPP tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum PPP, H. Muhammad Mardiono, pada tanggal 22 Mei 2024, dengan tembusan kepada DPW PPP Provinsi Lampung dan DPC PPP Kabupaten Pringsewu.
Jevi Hardi Sofyan SH, MH, melalui telepon seluler, menyatakan rasa syukurnya pada hari Selasa, 28 Mei 2024, karena telah mendapat kepercayaan dari Partai PPP.
Dengan diterimanya surat tugas ini, saya bertekad untuk menjalin Mitra Koalisi dengan partai lain dan membuktikan bahwa partai lain tidak ragu lagi untuk berkoalisi dengan Partai PPP untuk membangun Kabupaten Pringsewu, kata Jevi Hardi Sofyan.
Surat Tugas dari PPP ini juga bertujuan untuk meyakinkan partai politik lainnya untuk berkoalisi, dan juga meyakinkan masyarakat Pringsewu untuk masa depan yang lebih maju,tambahnya.***