SAIBETIK– Lebih dari 2.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Pringsewu masih menantikan pembayaran gaji mereka untuk bulan Oktober dan November 2025. Pemerintah daerah memastikan bahwa proses pembayaran akan segera dilakukan setelah penyaluran dana dari pemerintah pusat.
Rinciannya, PPPK formasi 2024 yang diangkat pada 2025 terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama terdiri dari 1.233 orang dengan kebutuhan dana per bulan mencapai Rp4,1 miliar, sedangkan tahap kedua terdiri dari 191 orang dengan kebutuhan dana sebesar Rp859,5 juta per bulan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu, Olpin Putra, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan penggunaannya khusus untuk pembayaran gaji PPPK bulan Oktober 2025 melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Setelah dana masuk ke RKUD, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
“Kondisi keterlambatan ini tidak hanya terjadi di Pringsewu, tetapi juga dialami oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Setelah DAU tersalurkan, kami siap segera mentransfer gaji ke rekening para PPPK,” ujar Olpin.
Menurut Olpin, keterlambatan pembayaran gaji PPPK tahap pertama formasi 2024/2025 disebabkan oleh beberapa faktor administrasi. Pertama, sumber dana berasal dari Dana Alokasi Umum yang penggunaannya sudah ditentukan untuk PPPK. DAU baru akan disalurkan ke RKUD setelah pemerintah daerah menyerahkan laporan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan direkonsiliasi dengan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Olpin menambahkan, laporan penggajian PPPK bulan Oktober 2025 telah disampaikan ke DJPK Kementerian Keuangan pada akhir September 2025. Laporan tersebut sudah direkonsiliasi dengan BKN dan dinyatakan valid serta sesuai prosedur. Berdasarkan informasi dari DJPK Kementerian Keuangan, penyaluran gaji bulan Oktober 2025 dijadwalkan pada awal November 2025, dengan catatan semua data BKN telah sesuai dengan laporan yang diajukan oleh Pemda Pringsewu.
Sementara itu, usulan pembayaran gaji PPPK bulan November 2025 telah dikirimkan ke DJPK Kementerian Keuangan. Namun, berdasarkan informasi terbaru, gaji bulan November masih ditunda atau di-hold sementara waktu. Olpin meminta para PPPK untuk bersabar dan memastikan bahwa hak mereka akan tetap disalurkan sesuai prosedur.
Pihak pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kesabaran dan pengertian dari para PPPK karena keterlambatan ini bersifat administratif dan terkait mekanisme penyaluran dana dari pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Pringsewu berkomitmen memastikan bahwa tidak ada hak PPPK yang terlewat dan seluruh proses pembayaran akan transparan serta tepat waktu setelah dana tersedia.
Dengan kepastian penyaluran gaji Oktober 2025, diharapkan PPPK di Kabupaten Pringsewu dapat menerima hak mereka dalam waktu dekat dan meminimalkan ketidakpastian finansial bagi para pegawai yang menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.***








