SAIBETIK – Dua tersangka dalam kasus pencurian ternak kambing, SN (43) dan AN (31), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu 15 Mei. Kedua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus ini ditangkap di dua lokasi berbeda.
AN ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB di perkebunan Pekon Banjar Agung Udik, Pugung, sedangkan SN diamankan dua jam kemudian di rest area Kecamatan Pugung.
Dua pelaku yang diamankan ini memiliki peran berbeda. SN bertindak sebagai eksekutor pencurian ternak bersama seorang rekannya yang masih buron, sedangkan AN berperan sebagai penadahnya, ujar Iptu Irfan Romadhon pada Kamis 16 Mei 2024 siang.
Menurut Iptu Irfan, awalnya kedua pelaku ini ditangkap atas dugaan pencurian lima ekor kambing milik Hendri (33) di Kelurahan Pringsewu Barat pada Selasa 14 Mei 2024. Namun, setelah dilakukan interogasi, ternyata kawanan ini terlibat dalam pencurian puluhan ekor kambing dari sejumlah TKP di wilayah Kecamatan Pagelaran.
Mereka mengakui telah beraksi di lima TKP dan mencuri setidaknya 20 ekor kambing selama aksinya tersebut,ungkap Iptu Irfan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu lima ekor kambing dan satu unit sepeda motor matik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Polisi masih berupaya mencari belasan kambing yang sudah dijual serta memburu sejumlah pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam beberapa kasus pencurian tersebut, tambahnya.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan penadahnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pencurian ternak yang lebih luas di wilayah tersebut.***