SAIBETIK– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pringsewu menggelar pendataan komprehensif mengenai hubungan industrial, jaminan sosial tenaga kerja, serta pengupahan. Kegiatan ini berlangsung di aula Disnakertrans setempat, Kamis (11/12/2025), dan diikuti oleh sekitar 40 peserta dari berbagai perusahaan di wilayah Pringsewu.
Acara ini dibuka oleh Asisten II Sekretariat Daerah, Hendrid SE, yang mewakili Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas. Dalam sambutannya, Hendrid menekankan pentingnya memahami hubungan industrial secara menyeluruh. Ia menjelaskan bahwa awalnya hubungan industrial hanya dipahami sebagai interaksi antara pekerja dan pengusaha, namun seiring perkembangan zaman, pemerintah kini menjadi komponen penting dalam memperkuat tatanan ketenagakerjaan nasional.
“Melalui UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Undang-undang juga menegaskan hak-hak pekerja melalui UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” kata Hendrid.
Selain itu, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Disnaker Provinsi Lampung, yakni Sariyo, S. Sos., dan Yustinus Dyan Widyatmoko, yang membahas regulasi terbaru mengenai ketenagakerjaan, mekanisme pengupahan, serta prosedur jaminan sosial bagi pekerja. Materi disampaikan secara interaktif sehingga peserta bisa menanyakan langsung persoalan yang mereka hadapi di perusahaan masing-masing.
Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Pringsewu, Eko Turyono, menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk membangun pemahaman yang mendalam mengenai peraturan ketenagakerjaan sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. “Kami ingin tercipta ketenangan kerja, kelangsungan usaha yang terjamin, serta komunikasi yang solid antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah,” ujar Eko.
Pendataan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi perusahaan untuk lebih patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk jaminan sosial tenaga kerja dan standar pengupahan. Dengan sistem pendataan yang baik, Disnakertrans bisa memetakan kebutuhan tenaga kerja, mengidentifikasi potensi perselisihan, serta memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan tenaga kerja untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat. Seluruh peserta diimbau untuk menerapkan praktik-praktik hubungan industrial yang profesional dan transparan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi Pringsewu secara berkelanjutan.***










