SAIBETIK— Penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang ditetapkan pemerintah memicu langkah tegas Dinas Pertanian Pringsewu untuk memastikan tidak ada permainan harga di tingkat pengecer. Pemerintah daerah menyiagakan petugas pengawas di seluruh kecamatan untuk memastikan pupuk dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), mengingat pupuk merupakan komponen vital bagi produktivitas petani.
PLT Kepala Dinas Pertanian Pringsewu, Maryanto, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik penyelewengan harga. Ia menekankan bahwa pengecer yang berani menjual pupuk di atas ketentuan akan diberikan sanksi tegas, termasuk penutupan kios.
“Bila ditemukan harga tidak sesuai ketentuan pemerintah bisa langsung ditutup. Petugas kami terus melakukan monitoring di lapangan setiap hari. Sejauh ini belum ada laporan pelanggaran, namun kami tetap waspada,” ujar Maryanto, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, alasan pengecer mengenai stok lama tidak dapat diterima. Distributor telah menyesuaikan harga tebus dan seluruh pupuk yang beredar harus mengikuti harga baru yang sudah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, tidak ada celah bagi pengecer untuk menaikkan harga secara sepihak.
Kabid Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Pringsewu, Sri Emalia, memaparkan detail penurunan harga pupuk bersubsidi yang berlaku saat ini. Ia menyebutkan terdapat beberapa jenis pupuk yang mengalami penurunan harga, dan setiap pengecer wajib memajangnya secara transparan agar petani mengetahui harga yang benar.
Berikut daftar harga pupuk bersubsidi setelah mengalami penurunan 20 persen:
• Pupuk Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg
• Pupuk NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg
• Pupuk NPK khusus Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg
• Pupuk ZA: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg
• Pupuk Organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg
Sri Emalia menegaskan bahwa kelima jenis pupuk bersubsidi ini memiliki ketentuan harga yang sama di seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu. Tidak ada alasan bagi kios atau pengecer untuk menjual di luar tarif tersebut, mengingat seluruh distribusi pupuk telah terintegrasi dan tercatat dalam sistem pengawasan.
Dinas Pertanian juga mengimbau petani untuk melapor jika menemukan harga yang tidak sesuai atau terjadi kelangkaan yang mencurigakan. Laporan masyarakat sangat dibutuhkan agar pengawasan semakin efektif.
Pengawasan intensif ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas sektor pertanian di Pringsewu, yang sebagian besar warganya bergantung pada pertanian sebagai sumber penghasilan utama. Penurunan harga pupuk diharapkan dapat memberikan angin segar bagi petani dalam menghadapi musim tanam berikutnya, sekaligus mencegah terjadinya praktik nakal yang merugikan masyarakat.
Dengan pengawasan ketat dan mekanisme pelaporan dari masyarakat, pemerintah optimis distribusi pupuk bersubsidi dapat berjalan lebih tertib, adil, dan tepat sasaran. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan setiap petani mendapatkan pupuk berkualitas dengan harga yang sesuai aturan, tanpa permainan pihak tertentu.***










