SAIBETIK– Pencairan Dana Desa (DD) tahap II untuk tahun anggaran 2025 di Kabupaten Pringsewu akhirnya mulai menemui titik terang. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu, Olpin Putra, Kamis (20/11/2025), memastikan bahwa pencairan DD yang bersifat earmark, atau sudah ditandai programnya oleh pemerintah pusat, akan segera disalurkan ke rekening desa masing-masing dalam waktu dekat.
“Yang dimaksud dengan DD earmark adalah dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pusat, seperti program stunting, ketahanan pangan, dan kegiatan prioritas nasional lainnya. Jadi ini merupakan DD yang wajib dijalankan desa sesuai arahan kementerian,” ujar Olpin. Menurutnya, pencairan untuk DD jenis ini sudah bisa dilakukan karena sistem di Kementerian Keuangan telah dibuka, sehingga desa-desa yang menerima dana earmark dapat segera menyalurkan programnya secara tertib dan tepat sasaran.
Meski begitu, Olpin menegaskan bahwa untuk DD non earmark, pencairannya masih harus menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. “Sampai saat ini, DD non earmark belum bisa dicairkan. Hal ini berdasarkan informasi dari pejabat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sistem pencairannya di Kementerian Keuangan masih tertutup, sehingga desa harus bersabar sampai arahan resmi diterbitkan,” jelasnya.
Lebih jauh, Olpin mengingatkan para kepala desa untuk mempersiapkan administrasi dan dokumen pendukung agar pencairan dana dapat berlangsung lancar. “Ini penting agar begitu sistem dibuka, pencairan DD bisa langsung diproses tanpa kendala,” tambahnya. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa, baik earmark maupun non earmark, agar manfaat dana dapat dirasakan oleh masyarakat secara maksimal.
Kepala BPKAD Pringsewu ini juga menyoroti manfaat konkret dari pencairan DD earmark. “Program-program prioritas nasional yang didanai DD earmark seperti pencegahan stunting, ketahanan pangan, dan pembangunan infrastruktur desa sangat mendesak. Dengan dana yang segera dicairkan, desa dapat segera menjalankan program-program ini sehingga dampak positifnya dapat dirasakan masyarakat lebih cepat,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah desa di Pringsewu menyambut baik informasi ini dan berharap proses pencairan DD dapat segera rampung. Mereka juga menunggu kepastian mengenai pencairan DD non earmark agar seluruh program desa, termasuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan ekonomi lokal, dapat berjalan sesuai rencana.
Dengan pencairan DD earmark yang semakin dekat, diharapkan desa-desa di Pringsewu dapat segera memulai pelaksanaan program-program penting, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung target pembangunan daerah secara lebih efektif. Namun, desa tetap diminta menunggu arahan resmi terkait DD non earmark agar setiap langkah tetap sesuai regulasi pusat dan tidak menimbulkan permasalahan administrasi di kemudian hari.***







