SAIBETIK – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (2/9/2025). Acara ini dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pejabat Pemkab Pringsewu, serta Forkopimda setempat.
Dalam penyampaiannya, Bupati Riyanto menekankan bahwa Perubahan APBD 2025 disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan penuh kehati-hatian, mengikuti ketentuan yang berlaku, serta selaras dengan kebijakan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Lampung. Perubahan APBD ini juga mempertimbangkan visi, misi, serta sasaran pokok dan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pringsewu 2025-2045, serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD 2025.
Bupati Riyanto memaparkan bahwa Ranperda Perubahan APBD 2025 mengusung lima prioritas pembangunan utama. Prioritas pertama adalah peningkatan kualitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) melalui berbagai program pendidikan, pelatihan, dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas kedua adalah peningkatan potensi keunggulan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk pengembangan sektor unggulan, industri lokal, dan dukungan UMKM.
Prioritas ketiga menitikberatkan pada peningkatan tata kelola pemerintahan yang profesional, modern, dan inovatif, melalui reformasi birokrasi, digitalisasi layanan publik, dan transparansi anggaran. Prioritas keempat fokus pada peningkatan ketahanan dan kemandirian pangan, termasuk program pertanian berkelanjutan, pengembangan kawasan pangan lokal, dan optimalisasi distribusi hasil pertanian. Prioritas kelima adalah peningkatan kualitas sarana dan prasarana wilayah, seperti pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, fasilitas publik, serta dukungan terhadap program lingkungan hidup.
Dalam hal anggaran, Bupati Riyanto menjelaskan bahwa target pendapatan daerah pada proyeksi Perubahan APBD 2025 sebesar Rp 1,2 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp 30,4 miliar dibandingkan anggaran sebelumnya. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1,31 triliun, berkurang Rp 34,2 miliar. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp 1 miliar, sehingga pembiayaan netto pada Perubahan APBD mencapai Rp 21,6 miliar, digunakan untuk menutupi defisit belanja. Dengan perhitungan ini, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada tahun 2025 tercatat Rp 0.
Bupati Riyanto berharap Ranperda ini segera dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar menjadi payung hukum pelaksanaan anggaran, sekaligus memastikan seluruh program pembangunan dapat berjalan sesuai target. “Kami berharap proses pembahasan berjalan lancar dan Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi Perda, sehingga menjadi dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.
Rapat paripurna ini menegaskan komitmen Pemkab Pringsewu dalam mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, selaras dengan visi pembangunan jangka panjang daerah.***