SAIBETIK- Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali melakukan langkah strategis dalam memperkuat kinerja birokrasi. Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan empat tenaga ahli yang ditempatkan di bawah koordinasi Staf Ahli Bupati.
Empat tenaga ahli ini akan menjadi motor analisis dan inovasi untuk mendukung kebijakan daerah. Mereka adalah:
- Zunianto, S.Pd., M.Pd. – Tenaga Ahli Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
- Dr. Teguh Indaryanto, SP., M.Si. – Tenaga Ahli Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.
- Hengki Yuliansyah, S.Ikom., M.M. – Tenaga Ahli Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.
- Umar Abdul Azis, S.IP., M.Sc. – Tenaga Ahli Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Sekretaris Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, menjelaskan bahwa pembentukan tenaga ahli ini merujuk pada Pasal 13 ayat (4) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja, dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Pringsewu Nomor 100.3.3.2-265 Tahun 2025.
Menurut Andi, tenaga ahli memiliki peran vital dalam mengawal kebijakan daerah. Mereka bukan hanya sekadar penasihat, melainkan analis kebijakan, perencana strategis, sekaligus evaluator program pemerintah. Dengan latar belakang keilmuan dan keahlian khusus, para tenaga ahli dituntut memberikan rekomendasi berbasis data dan kajian mendalam.
“Dengan kehadiran tenaga ahli, Bupati bisa lebih tepat dalam mengambil keputusan. Mereka akan membantu mengidentifikasi masalah, menawarkan solusi inovatif, dan memastikan kebijakan yang diambil sesuai kebutuhan masyarakat serta regulasi yang berlaku,” tegas Andi, Kamis (18/9/2025).
Selain itu, tenaga ahli juga diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak eksternal, mulai dari pemerintah pusat, sektor swasta, hingga organisasi masyarakat sipil. Peran kolaboratif ini penting agar setiap kebijakan daerah dapat berjalan selaras dengan kepentingan pembangunan nasional sekaligus menjawab kebutuhan lokal masyarakat Pringsewu.
Pengangkatan empat tenaga ahli ini disebut sebagai langkah nyata Pemkab Pringsewu dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan. Dengan tambahan dukungan profesional, kebijakan yang lahir diharapkan tidak hanya responsif, tetapi juga progresif, mampu membawa perubahan nyata bagi pembangunan di Bumi Jejama Secancanan.***