SAIBETIK- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menyerahkan Sertipikat Tanah Hak Pakai kepada SLB Negeri Pringsewu pada Kamis, 29 Januari 2026. Penyerahan ini menjadi langkah penting pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.
Sertipikat Hak Pakai tersebut diharapkan memperkuat legalitas penggunaan lahan sekolah sekaligus mendukung keberlanjutan pelayanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus di Kabupaten Pringsewu.
Komitmen Tertib Administrasi Pertanahan
Kegiatan serah terima dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Ridho Aulia Husein, S.H., M.H., serta Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah Ade Tiffany Pasha, S.H., M.Kn.
Dalam sambutannya, Ulin Nuha menyampaikan bahwa penyerahan Sertipikat Hak Pakai ini merupakan wujud komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset-aset pemerintah yang digunakan untuk pelayanan publik.
“Dengan diterbitkannya sertipikat ini, SLB Negeri Pringsewu memiliki kepastian hukum atas tanah yang digunakan. Hal ini diharapkan dapat menunjang kelancaran kegiatan belajar mengajar serta pengembangan sarana dan prasarana pendidikan,” ujar Ulin Nuha.
Menjaga Aset Negara dari Potensi Sengketa
Menurutnya, sertipikasi tanah milik negara menjadi langkah strategis untuk memastikan aset pemerintah terdata secara tertib, aman secara hukum, dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari. Kepastian hukum ini juga memberikan dasar yang kuat bagi pengelolaan dan pengembangan fasilitas pendidikan secara berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu terus mendorong percepatan sertipikasi aset pemerintah sebagai bagian dari upaya reformasi agraria dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Apresiasi dari Pihak Sekolah
Pihak SLB Negeri Pringsewu menyambut baik penyerahan Sertipikat Hak Pakai tersebut. Mereka mengapresiasi dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam mewujudkan kepastian hukum atas lahan sekolah yang selama ini digunakan untuk kegiatan pendidikan.
Dengan adanya sertipikat ini, sekolah berharap dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan fasilitas yang ramah bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Sinergi untuk Pelayanan Publik Berkelanjutan
Melalui penyerahan Sertipikat Hak Pakai ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dan institusi pendidikan dapat terus terjalin. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan berkelanjutan, khususnya di sektor pendidikan.***





