SAIBETIK- Kantor Pertanahan Pringsewu menggelar penyuluhan PTSL 2026 di Pekon Penjerejo dan Kecamatan Pringsewu sebagai langkah strategis memperkuat pemahaman masyarakat sebelum pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun anggaran 2026 dimulai.
Penyuluhan PTSL 2026 Jadi Tahap Awal Penting
Penyuluhan PTSL 2026 dilaksanakan di Kantor Pekon Penjerejo, Kecamatan Gading Rejo, pada Rabu, 11 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan awal sebelum program PTSL 2026 dijalankan secara menyeluruh di Kabupaten Pringsewu.
Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu, Ulin Nuha, menegaskan bahwa penyuluhan PTSL 2026 merupakan fondasi utama dalam memastikan kesiapan masyarakat.
“Penyuluhan PTSL 2026 adalah bagian terpenting sebelum program diluncurkan. Kami ingin masyarakat memahami tahapan, prosedur, dan manfaatnya agar tercipta tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum hak atas tanah,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui penyuluhan PTSL 2026, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami proses administrasi, tetapi juga terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap.
Materi Yuridis dan Proses Administratif
Dalam kegiatan penyuluhan PTSL 2026 di Pekon Penjerejo, Wakil Ketua Bidang Yuridis Panitia Ajudikasi, Arif Primayudi, S.H., memaparkan berbagai aspek penting terkait persyaratan, alur proses, serta manfaat legalitas tanah.
Menurut Arif, dengan mengikuti PTSL 2026, masyarakat dapat memperoleh sertifikat resmi yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Kami menjelaskan mulai dari kelengkapan berkas, tahapan verifikasi, hingga manfaat setelah tanah terdaftar resmi. PTSL 2026 ini bertujuan memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat,” jelasnya.
Penyuluhan PTSL 2026 di Kecamatan Pringsewu
Pada hari yang sama, penyuluhan PTSL 2026 juga digelar di Kantor Kecamatan Pringsewu. Materi disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Fisik Panitia Ajudikasi, Yuliana Sari, S.Si., bersama Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Ami Surya Brata.
Dalam sesi tersebut, narasumber menjelaskan aspek teknis PTSL 2026, termasuk proses pengukuran, pemetaan kadastral, hingga alur pelayanan yang akan dilalui masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi sarana komunikasi dan dialog antara Kantor Pertanahan dengan masyarakat, sehingga berbagai pertanyaan dan kendala di lapangan dapat dibahas secara langsung,” ungkap salah satu narasumber.
Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Melalui penyuluhan PTSL 2026 di dua lokasi tersebut, Kantor Pertanahan Pringsewu menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan adanya penyuluhan PTSL 2026, diharapkan pelaksanaan program dapat berjalan lebih lancar, efektif, dan tepat sasaran, sekaligus mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Pringsewu.***






