SAIBETIK– Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu kembali melaksanakan kegiatan Panitia A dalam rangka Pendaftaran Tanah Pertama Kali (PTP) atas permohonan warga masyarakat. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Desa Banjarejo, Kecamatan Banyumas, pada Selasa, 2 September 2025, sebagai bagian dari program nasional untuk memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah bagi warga.
Permohonan pembuatan sertifikat diajukan oleh Eliyana, warga Desa Banjarejo, yang ingin memastikan kepemilikan tanahnya secara resmi. Proses kegiatan ini ditangani langsung oleh tim profesional dari Kantor Pertanahan Pringsewu, terdiri dari Nabilah Karimah, S.H., M.Kn., selaku Penata Pertanahan Muda, dan Ivan Rifky Widiatmoko, S.H., selaku Penata Pertanahan Pertama. Kedua petugas ini bertugas memeriksa dokumen hukum dan fisik tanah serta memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan Panitia A berlangsung dengan lancar. Kegiatan dimulai dengan pengumpulan data yuridis dan fisik tanah, pengecekan batas-batas bidang tanah, serta pencocokan data dengan pihak desa. Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, sehingga turut hadir pamong desa Banjarejo yang menyaksikan langsung jalannya kegiatan. Kehadiran pamong desa ini menunjukkan dukungan pemerintah desa terhadap program sertifikasi tanah dan upaya menjaga hak-hak warga masyarakat.
Selain itu, tim BPN juga melakukan sosialisasi terkait prosedur pendaftaran tanah dan pentingnya sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat. Masyarakat diberikan penjelasan mengenai manfaat kepemilikan tanah bersertifikat, termasuk perlindungan hukum, kemudahan administrasi, dan potensi penggunaan tanah sebagai aset produktif. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban mereka sebagai pemilik tanah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Pringsewu untuk mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan. Penerbitan sertifikat hak atas tanah diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam mengelola aset mereka, sekaligus mendorong pembangunan lokal melalui kepastian hukum dan pengelolaan tanah yang tertib.
Kantor Pertanahan Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus melayani masyarakat dengan profesional, transparan, dan akuntabel di setiap tahapan kegiatan pertanahan. Langkah-langkah ini diambil agar program sertifikasi tanah dapat memberikan manfaat nyata, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan memastikan seluruh aset warga tercatat secara resmi.***