SAIBETIK— Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pringsewu kembali mengintensifkan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2025. Kegiatan ini digelar pada Selasa (23/9/2025) dengan menghadirkan sejumlah kepala pekon dan aparatur desa sebagai perwakilan masyarakat. Sosialisasi bertujuan memastikan seluruh warga memahami prosedur dan manfaat program, sekaligus memperluas jangkauan layanan pendaftaran tanah di wilayah Pringsewu.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di kantor BPN Pringsewu, tim BPN menjelaskan tahapan pendaftaran, persyaratan administrasi, serta mekanisme pengurusan sertifikat tanah. Kepala Kantor BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menekankan pentingnya keterlibatan aparatur pekon sebagai penghubung informasi kepada masyarakat. “Kami memanggil aparatur pekon karena mereka memiliki kapasitas untuk memahami mekanisme PTSL dan menyampaikan informasi kepada warga. Ini penting agar warga dapat memanfaatkan peluang pendaftaran tanah yang lebih luas,” ujarnya.
Ulin Nuha menambahkan, kuota pendaftaran tanah PTSL tahun ini masih dalam koordinasi dengan BPN pusat. Namun, pihaknya memastikan setiap warga yang mendaftar akan mendapat kesempatan memperoleh sertifikat tanah secara resmi. Program ini menjadi strategi penting untuk mengakui hak kepemilikan tanah secara sah sekaligus meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.
“Program PTSL 2025 merupakan momentum bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak tanah mereka,” tegas Ulin.
Sosialisasi dilakukan secara bertahap di beberapa pekon agar informasi tersampaikan secara merata. Aparat pekon yang dilibatkan berperan sebagai fasilitator, membantu warga menyiapkan dokumen administrasi dan memastikan seluruh proses pendaftaran berjalan sesuai prosedur. Selain itu, BPN Pringsewu memberikan panduan teknis terkait pengukuran tanah, verifikasi data, dan langkah-langkah pendaftaran secara lengkap.
Kegiatan ini juga menjadi momentum edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. Dengan kepastian hukum ini, warga tidak hanya terlindungi dari risiko sengketa, tetapi juga memiliki akses lebih mudah untuk memanfaatkan tanahnya sebagai agunan usaha, modal investasi, atau pengembangan lahan produktif.
Ulin menegaskan, BPN Pringsewu berharap seluruh aparatur pekon aktif menginformasikan program PTSL kepada masyarakat dan mendorong partisipasi maksimal. “Semakin banyak warga yang mendaftar, semakin tinggi kepastian hukum atas tanah di Pringsewu. Ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian aset tanah,” kata Ulin.
Melalui program ini, BPN Pringsewu menargetkan peningkatan signifikan jumlah sertifikat tanah yang terbit di wilayah Kabupaten Pringsewu pada tahun 2025. Diharapkan, warga semakin sadar pentingnya legalitas tanah dan seluruh proses dapat berjalan lancar, aman, dan transparan.***