SAIBETIK— Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025, Kamis (23/10/2025), di Aula Kantor Pertanahan Pringsewu. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Bimtek dipimpin langsung oleh Ketua Tim Ajudikasi PTSL, Ridho Aulia Husein, S.H., M.H., didampingi oleh Ami Surya Brata dan Andy Maryanto, S.H. Seluruh jajaran pelaksana lapangan, petugas teknis, serta anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang berperan aktif dalam pelaksanaan PTSL di berbagai pekon mengikuti kegiatan ini dengan antusias.
Dalam sambutannya, Ridho Aulia menekankan bahwa keberhasilan PTSL sangat bergantung pada kolaborasi antara petugas BPN dan Pokmas. Ia menyebutkan bahwa program PTSL bukan hanya sekadar pendaftaran tanah, melainkan juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah. “Program ini merupakan kesempatan besar bagi masyarakat untuk memperoleh hak kepemilikan tanah secara sah dan diakui negara. Kami ingin prosesnya cepat, mudah, dan transparan,” tegas Ridho.
Lebih jauh, Ridho menguraikan tahapan teknis PTSL mulai dari pengumpulan dokumen, pemetaan bidang tanah, verifikasi lapangan, hingga penerbitan sertifikat. Ia menekankan setiap pelaksana harus memahami tanggung jawabnya masing-masing agar tidak terjadi kendala selama proses sertifikasi. “Kegagalan satu pihak saja dapat menghambat keseluruhan proses, sehingga koordinasi yang baik menjadi kunci sukses program ini,” tambahnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan sesi tanya jawab intensif untuk membahas kendala yang sering dihadapi di lapangan, termasuk terkait pemetaan, dokumen kepemilikan, serta verifikasi batas tanah. Para peserta Bimtek diberikan simulasi dan studi kasus agar lebih siap menghadapi dinamika pelaksanaan PTSL di pekon masing-masing.
Selain itu, Ridho Aulia menghimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dan mengikuti informasi resmi terkait PTSL melalui kanal media sosial BPN Pringsewu. Partisipasi warga menjadi faktor penting untuk mempercepat penerbitan sertifikat dan meminimalkan konflik pertanahan di masa depan. “Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan permasalahan yang muncul. Dengan keterlibatan aktif, sertifikasi tanah bisa terselesaikan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.
Bimtek ini juga diharapkan menjadi momentum bagi seluruh jajaran BPN untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas kerja, sekaligus memperkuat hubungan dengan masyarakat. Ridho menegaskan bahwa keberhasilan PTSL bukan hanya tanggung jawab lembaga, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai pemangku kepentingan utama.
Dengan adanya Bimtek ini, BPN Pringsewu menargetkan percepatan penerbitan sertifikat PTSL 2025 di seluruh pekon, agar masyarakat lebih cepat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, sekaligus meningkatkan rasa aman dan kepastian hukum di sektor pertanahan.***









