SAIBETIK – Aparatur Sipil Negara (ASN) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Pringsewu.
Penyerahan SK ini dilakukan oleh Pj. Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, dalam sebuah upacara yang berlangsung di lapangan Pemkab Pringsewu pada Selasa 21 Mei 2024. Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati berharap para ASN yang baru menerima SK dan telah mengucapkan sumpah janji dapat terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya. “Kompetensi adalah hal wajib dan mutlak bagi seorang ASN,” ujarnya.
Kompetensi yang dimaksud mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai pelayan masyarakat. Pj. Bupati juga menekankan pentingnya amanah dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, serta pengembangan kapasitas dan profesionalisme, terutama dalam memanfaatkan teknologi untuk mendukung kinerja ASN.
Yang tak kalah penting, ASN tidak boleh terlibat dalam isu dan paham radikalisme, seperti intoleransi, anti-Pancasila, dan anti-NKRI yang dapat menyebabkan disintegrasi bangsa. ASN juga harus menjaga netralitas menjelang Pilkada, tambahnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pringsewu, Eko Sumarmi, menjelaskan bahwa penerimaan PPPK formasi 2023 di lingkup Pemkab Pringsewu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.546 tahun 2023. Terdapat 1.089 formasi PPPK untuk jabatan fungsional guru, kesehatan, dan teknis.
Seleksi dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional dan Daerah dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), kata Eko Sumarmi.
Dalam acara yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, dan jajaran Pemkab setempat, selain 949 SK PPPK, juga diserahkan SK kepada lima orang PNS lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).***