SAIBETIK— Kabupaten Pringsewu resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna DPRD, Jumat (28/11/2025). Namun di balik ketuk palu pengesahan itu, terselip kabar mengejutkan: pendapatan daerah justru turun drastis hingga Rp148 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Suherman itu berlangsung dengan kehadiran 36 dari 40 anggota legislatif. Dari jajaran eksekutif, terlihat hadir Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, Forkopimda, Kepala BPKAD Olpin Putra, serta sejumlah pimpinan OPD.
Dalam pemaparannya, Bupati Riyanto menjelaskan bahwa APBD 2026 tetap disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik dan agenda pembangunan yang menjadi prioritas daerah. Meski menghadapi tekanan fiskal, pemerintah daerah berkomitmen menjaga kesinambungan program strategis demi kepentingan masyarakat.
“Pemerintah akan terus bekerja keras mewujudkan cita-cita pembangunan di Kabupaten Pringsewu. Struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tugas pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Riyanto.
Setelah rapat, Kepala BPKAD Olpin Putra mengungkapkan perjalanan panjang dalam penyusunan APBD 2026. Ia menyebutkan bahwa angka final yang disepakati dalam paripurna adalah pendapatan daerah Rp1,140 triliun, belanja Rp1,152 triliun, dan pembiayaan Rp122 miliar.
Namun, Olpin tidak menutupi kenyataan bahwa pendapatan daerah mengalami penurunan signifikan. “APBD 2026 mengalami penurunan pendapatan sebesar Rp148 miliar. Penurunan ini terutama terjadi pada sektor transfer dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurut Olpin, penurunan penerimaan transfer membuat pemerintah harus menyesuaikan sejumlah aspek belanja agar tetap proporsional. Meski demikian, ia menegaskan bahwa program pelayanan publik dan kebijakan strategis tetap menjadi prioritas utama.
“Sekalipun ada penurunan, pemerintah daerah berkomitmen tetap memprioritaskan program-program kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah dituangkan dalam RPJMD Pringsewu. Prioritas pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak akan dikurangi,” tegasnya.
Olpin juga menyampaikan bahwa hasil paripurna APBD 2026 akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk proses evaluasi. Setelah itu, hasil evaluasi akan menjadi dasar penetapan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan pelaksanaan APBD.
“Kami berharap proses evaluasi berjalan lancar dan tepat waktu agar APBD 2026 bisa segera diundangkan dan pelaksanaan program pembangunan dapat dilakukan tanpa hambatan,” tutupnya.
Dengan turunnya pendapatan hingga ratusan miliar rupiah, publik kini menantikan langkah strategis apa yang akan diambil Pemkab Pringsewu agar pembangunan tidak tersendat dan pelayanan masyarakat tetap optimal.***









