SAIBETIK – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu terus memperkuat pengawasan dan pendampingan dalam proses penetapan batas tanah antar warga untuk memastikan kepastian hukum dan mengantisipasi potensi sengketa. Langkah ini dilakukan dengan cara turun langsung ke lokasi bersama warga yang mengajukan hak tanah.
Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menyampaikan bahwa pemeriksaan lapangan merupakan bagian penting dari tahapan administrasi pertanahan. “Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kejelasan batas, status, dan penggunaan tanah yang diajukan warga,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Contoh penerapan langkah ini dilakukan pada tanah milik Acep Saputra di Pekon Sinarbaru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kamis (14/8/2025) lalu. Lahan tersebut berbatasan langsung dengan tanah warga lainnya, sehingga diperlukan pengukuran dan verifikasi secara akurat. BPN melibatkan pemilik tanah, perangkat pekon, serta saksi-saksi setempat untuk memberikan transparansi dan memastikan kesepakatan bersama dalam menentukan batas tanah.
Selain pengukuran, tim BPN juga memberikan sosialisasi kepada warga mengenai prosedur administrasi pertanahan, pentingnya tertib dokumen, dan langkah-langkah hukum yang berlaku. “Kegiatan ini dilakukan dengan prinsip keterbukaan, partisipatif, dan melibatkan masyarakat secara langsung. Harapannya, potensi sengketa dapat diminimalisir dan pemohon memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka,” kata Ulin Nuha.
Menurutnya, langkah turun lapangan juga membantu mempercepat proses administrasi pertanahan. Warga bisa mendapatkan informasi langsung, sekaligus memastikan data dan dokumen yang diajukan sesuai dengan kondisi lapangan. Dengan demikian, pelayanan pertanahan tidak hanya tepat waktu, tetapi juga tepat sasaran.
Kegiatan semacam ini, lanjut Ulin, menjadi salah satu strategi BPN dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan, sekaligus menekan angka sengketa tanah yang sering terjadi akibat kurangnya informasi dan batas yang jelas. “Kami berharap setiap tahapan yang dilakukan bisa memberikan manfaat nyata, terutama bagi masyarakat yang sedang mengurus hak tanahnya. Kepastian batas tanah adalah kunci bagi terciptanya hubungan yang harmonis antar warga,” ujarnya.
Selain itu, BPN Pringsewu juga terus mengembangkan sistem pendataan berbasis digital untuk mendukung verifikasi lapangan, sehingga dokumen pertanahan lebih akurat, aman, dan mudah diakses. Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi potensi konflik di kemudian hari dan menjamin hak-hak masyarakat atas tanah yang dimiliki.***