SAIBETIK- Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026).
Rapat paripurna ini turut dihadiri Bupati Pesawaran, Wakil Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran beserta jajaran Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD dari berbagai fraksi.
Pelaksanaan rapat berlangsung khidmat karena bertepatan dengan program Kamis Beradat yang mewajibkan penggunaan Bahasa Lampung dalam kegiatan resmi pemerintahan daerah.
Dalam agenda persetujuan Ranperda RPJMD, laporan pembahasan disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran. Setelah itu dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, yang dilanjutkan dengan sambutan Bupati Pesawaran.
Bapemperda DPRD menyampaikan bahwa Ranperda RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 pada prinsipnya layak dan dapat disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dokumen RPJMD ini tidak hanya berfungsi sebagai dokumen teknokratis, tetapi juga menjadi norma hukum daerah yang menjadi rujukan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Ruang lingkup pembahasan RPJMD mencakup berbagai isu strategis daerah, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, hingga perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bupati Pesawaran dalam sambutannya menyampaikan bahwa dokumen RPJMD disusun tidak hanya untuk memenuhi kewajiban regulatif, tetapi juga sebagai dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan Kabupaten Pesawaran selama lima tahun ke depan.
Selanjutnya, Ranperda RPJMD tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk dilakukan evaluasi sebelum diundangkan dan ditetapkan sebagai pedoman resmi pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional bersama seluruh kepala daerah. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah peningkatan kualitas dan tata kelola lingkungan hidup di daerah.
Penataan lingkungan perkotaan, termasuk penertiban baliho, menjadi salah satu perhatian agar wajah daerah terlihat lebih tertib, rapi, dan berwawasan lingkungan.
Usai agenda persetujuan Ranperda RPJMD, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar empat Ranperda prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran. Keempat Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta Ranperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Pesawaran menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Pesawaran atas prakarsa penyusunan keempat Ranperda tersebut. Menurutnya, inisiatif DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi yang strategis dan visioner dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap seluruh Ranperda prakarsa DPRD dapat dibahas secara komprehensif, konstruktif, dan sinergis bersama Bapemperda DPRD Kabupaten Pesawaran sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran.***










