SAIBETIK- Meningkatnya aktivitas wisata bahari di Kabupaten Pesawaran sepanjang 2025 menjadi perhatian serius otoritas pelayaran. KSOP Kelas I Panjang memastikan seluruh kapal wisata yang beroperasi di kawasan perairan Pesawaran wajib mengantongi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) mulai Februari 2026.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Pelayaran, yang mewajibkan setiap kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan dan memperoleh persetujuan otoritas sebelum berlayar.
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP) KSOP Kelas I Panjang, Abdi Sabda, menegaskan bahwa SPOG menjadi instrumen negara untuk menjamin keselamatan pelayaran, khususnya di kawasan wisata dengan intensitas lalu lintas laut yang terus meningkat.
“Penerapan SPOG di kawasan wisata Ketapang direncanakan mulai Februari 2026. Kami berharap para operator kapal wisata dapat mematuhi standar keselamatan secara sukarela dan berkelanjutan,” ujar Abdi, Jumat (22/1/2026).
Menurut Abdi, pertumbuhan wisata bahari Pesawaran tergolong signifikan. Wisatawan datang tidak hanya dari berbagai daerah di Provinsi Lampung, tetapi juga dari Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Banten, Jawa Barat, hingga DKI Jakarta. Kehadiran infrastruktur jalan tol turut memperkuat konektivitas dan arus wisatawan menuju kawasan pesisir Pesawaran.
Namun, tingginya kunjungan tersebut juga menghadirkan tantangan serius, terutama kesiapan armada kapal wisata. KSOP masih menemukan sejumlah kapal kecil dan perahu tradisional yang belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan pelayaran.
“Kendala utama biasanya faktor biaya pengadaan peralatan keselamatan. Padahal, keselamatan jiwa penumpang adalah prioritas utama dan tidak bisa ditawar,” tegas Abdi.
KSOP Kelas I Panjang memastikan pemberlakuan SPOG tidak dilakukan secara represif. Pada tahap awal, pendekatan yang digunakan adalah sosialisasi, edukasi, dan pembinaan terhadap pemilik serta operator kapal wisata.
“Operator yang belum memenuhi ketentuan tidak langsung dikenai sanksi. Kami lakukan pembinaan agar kesadaran keselamatan tumbuh dari dalam,” kata Abdi.
Pengawasan penerapan SPOG akan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemilik kapal, perangkat desa, TNI AL, Polair, SAR, serta Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran dan Provinsi Lampung.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas I Panjang, Hot Marojahan Hutapea, menegaskan bahwa kebijakan SPOG akan dijalankan secara konsisten sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penerapannya dilakukan secara bertahap. Namun kunci utamanya adalah peran serta pemilik kapal, ABK, dan penumpang dalam memenuhi persyaratan terbitnya SPOG,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam pelaksanaannya masih ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum akan dilakukan secara terukur oleh aparat penegak hukum sesuai regulasi yang berlaku.
“Ke depan, jika pembinaan tidak diindahkan, penegakan hukum tetap akan dilakukan sesuai Permenhub,” katanya.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari pemerintah desa. Kepala Desa Batu Menyan, Sahroji, menilai penerapan SPOG sebagai langkah konkret dalam menjamin keselamatan wisatawan sekaligus menjaga keberlanjutan pariwisata bahari Pesawaran.
“Ini manifestasi nyata keselamatan pelayaran. Semua pihak harus bersinergi agar Pesawaran benar-benar menjadi destinasi wisata bahari yang aman dan berdaya saing,” ujar Sahroji.
Ia optimistis, penerapan SPOG yang konsisten, didukung infrastruktur memadai dan kesadaran kolektif, akan mendorong wisata bahari Pesawaran tumbuh sebagai destinasi unggulan nasional sejalan dengan visi Lampung Maju menuju Indonesia Emas 2045.***









