SAIBETIK- Sebanyak sembilan desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Pesawaran serentak melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa guna mengisi kekosongan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rabu (4/2/2026).
Sembilan desa yang melaksanakan PAW tersebut meliputi Desa Gunung Rejo Kecamatan Way Ratai, Desa Kertasana Kecamatan Kedondong, Desa Sinar Jati dan Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng, Desa Khepong Jaya Kecamatan Padang Cermin, Desa Negeri Ulangan Jaya, Desa Purworejo, dan Desa Bangun Sari Kecamatan Negeri Katon, serta Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan.
Pelaksanaan PAW di masing-masing desa berlangsung tertib dan kondusif dengan mekanisme pemilihan melalui sistem perwakilan, sebagaimana diatur dalam regulasi terkait pergantian antar waktu kepala desa.
Berdasarkan hasil perhitungan suara sementara yang dihimpun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pesawaran, sejumlah calon kepala desa memperoleh dukungan suara dari perwakilan masyarakat di masing-masing desa.
Di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Cecep Juhairi memperoleh 155 suara, disusul M. Ageng Habibi dengan 66 suara dan Tri Agus Setiadi, S.E dengan 22 suara, dari total 243 suara sah. Sementara di Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, Suminto memperoleh 101 suara, diikuti Meginarto dengan 45 suara dan Asti Setiowati, S.Pd dengan 3 suara dari total 149 suara sah.
Di Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon, Sumari meraih 74 suara dan Tri Suyanto 73 suara dari total 147 suara sah. Sementara di Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Hakim memperoleh 78 suara dan Sahril 68 suara dari total 146 suara sah.
Di Kecamatan Tegineneng, Desa Trimulyo mencatat Agus Tian Akhmad memperoleh 119 suara dan Supriyono 77 suara dari total 196 suara sah. Sedangkan di Desa Sinar Jati, Imam Sumarto meraih 88 suara dan Sulistiani, Amd.Keb memperoleh 10 suara dari total 98 suara sah.
Sementara itu, di Desa Khepong Jaya, Kecamatan Padang Cermin, Dede Aries Putra memperoleh 89 suara dan Tontawi 10 suara dari total 99 suara sah. Di Desa Kertasana, Kecamatan Kedondong, Muhamad Yazid memperoleh 53 suara, Ahmad Syaikhu 51 suara, dan Sumarah 46 suara dari total 150 suara sah.
Adapun di Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Andri Suryawan memperoleh 134 suara dan Sukirno 14 suara.
Dalam pantauan di lapangan, pelaksanaan PAW di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Wildan, Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Pesawaran Alkholid, serta Camat Gedong Tataan Darlis sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan agar proses PAW berjalan sesuai ketentuan.
Sekretaris Daerah Wildan menyampaikan bahwa PAW merupakan mekanisme pemerintahan desa yang harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan guna memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif hingga akhir masa jabatan.
Ia juga menegaskan bahwa kepala desa hasil PAW diharapkan dapat segera beradaptasi, melanjutkan program pembangunan desa, serta menjaga kondusivitas dan persatuan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap kepala desa hasil PAW di sembilan desa tersebut dapat segera bekerja meningkatkan pelayanan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.










