SAIBETIK- Sebanyak 25 kapal wisata di Dermaga Ketapang, Pesawaran, akhirnya menjalani proses pengukuran E-Pass Kecil setelah sempat tertunda. KSOP Panjang menegaskan tidak ada prioritas berbayar dalam layanan tersebut dan seluruh kapal diproses sesuai sistem serta kelengkapan dokumen.
Penundaan Pengukuran 25 Kapal Wisata Sempat Picu Kegelisahan
Antrean 25 kapal wisata di Dermaga 2 Ketapang, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, sempat menimbulkan keresahan di kalangan pemilik kapal. Penundaan selama empat hari membuat izin operasional melalui E-Pass Kecil belum terbit, sementara aktivitas wisata bahari tetap berjalan.
Menanggapi kondisi itu, KSOP Panjang turun langsung pada Rabu (11/2/2026) untuk melakukan pengukuran 25 kapal wisata secara kolektif.
Kepala Subbagian Umum dan Humas KSOP Kelas I Panjang, Henry Mein, menepis isu adanya layanan prioritas berbayar.
“Tidak ada prioritas bayar. Semua sama. Kami bekerja by system. Tidak ada titipan dan tidak ada yang didahulukan karena membayar,” tegas Henry Mein di lokasi.
Kelengkapan Administrasi Jadi Kunci
Menurut Henry, keterlambatan pengukuran 25 kapal wisata sebelumnya terjadi karena dokumen administrasi dan kesiapan fisik kapal belum lengkap.
“Kalau dokumen dan fisik kapal lengkap, prosesnya cepat. Tapi kalau belum, tentu tertunda. Kami hanya memastikan semua persyaratan terpenuhi,” jelasnya.
Pengukuran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) menyusul permohonan kolektif dari Pemerintah Desa Batu Menyan. Namun, setiap kapal tetap wajib memenuhi syarat masing-masing.
“Jangan satu dua kapal saja yang siap. Harus satu paket lengkap. Kami datang, periksa, ukur, input. Kalau lengkap, satu hari bisa selesai,” ujarnya.
25 Kapal Wisata Masuk Aplikasi E-Pass Kecil
Henry memastikan seluruh 25 kapal wisata telah terdaftar dalam aplikasi E-Pass Kecil. Sebagian kapal telah diukur dan sisanya ditargetkan rampung pada hari yang sama.
KSOP Panjang juga menempatkan petugas permanen dan membuka kantor layanan di Ketapang sebagai bagian pembenahan sektor wisata bahari.
Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP, Capt. Rudi Jaksa Simatupang, menegaskan kembali bahwa tidak ada perlakuan khusus.
“Target kami satu hari selesai jika semua syarat lengkap. Tidak ada yang didahulukan karena membayar. Kalau ada ketidaksesuaian teknis, pemilik kapal wajib perbaiki dulu sebelum izin operasional diterbitkan,” kata Rudi.
Ia mengakui keterbatasan personel dan tingginya permohonan dari wilayah Lampung dan sekitarnya menjadi tantangan tersendiri.
Keselamatan dan Ekonomi Pesisir Jadi Prioritas
Bagi masyarakat Ketapang, pengukuran 25 kapal wisata bukan sekadar urusan administratif. Cecep, warga setempat, menilai proses ini penting untuk keselamatan penumpang.
“Kami ingin kapal mematuhi batas muatan. Pengukuran ini penting untuk asuransi dan keamanan,” ujarnya.
Zai, pemilik speedboat wisata, menyebut E-Pass Kecil sangat menentukan operasional kapal. “Sekarang sudah ada jadwal pasti, tinggal menunggu giliran. Kami berharap semua lancar,” katanya.
Kepala Desa Batu Menyan, Syahruji, memastikan jadwal pengukuran 25 kapal wisata telah disusun ulang tanpa membedakan layanan.
Proses ini mengacu pada PM 62/2017, PM 45/2021, UU Pelayaran 17/2008, serta UU Pelayanan Publik 25/2009. Di Dermaga Ketapang, pengukuran kapal bukan hanya soal regulasi, tetapi juga menyangkut keselamatan pelayaran dan keberlangsungan ekonomi pesisir.***










