SAIBETIK – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pesawaran menandatangani deklarasi penertiban kegiatan hiburan organ tunggal di Kabupaten Pesawaran, di Aula Pemkab Pesawaran pada Rabu (27/3/2024).
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengatakan deklarasi ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat di Bumi Andan Jejama. Dia berharap kegiatan ini akan berjalan dengan baik dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Dendi menanggapi arahan dari Kapolda Lampung, Irjen. Helmy Santika, terkait izin hiburan langsung dari Kapolres dan pembatasan penyelenggaraan hiburan organ tunggal, orkes, band, dan hiburan lainnya, yang diizinkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Menurut Dendi, arahan tersebut telah dipahami oleh semua audiens dan pemilik usaha organ tunggal, namun kesadaran individu masih perlu ditingkatkan.
Oleh karena itu, saya mengajak semua perwakilan yang hadir untuk berkolaborasi secara efektif dalam menjaga kondusifitas di wilayah Pesawaran,ucapnya.
Selain itu, Bupati yang juga Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung itu menegaskan pentingnya mendapatkan izin dan melaporkan rencana pelaksanaan penyelenggaraan organ tunggal kepada aparatur setempat.
Hal ini terkait ketertiban dan keamanan lingkungan, serta wajib mewaspadai terjadinya kejahatan umum dan penyalahgunaan narkotika serta minuman keras saat penyelenggaraan organ tunggal berlangsung. Penyelenggaraan organ tunggal harus mengutamakan kepentingan umum, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan,lanjut Dendi.
Ia juga mengimbau agar tetap mewaspadai perkembangan budaya baru sebagai dampak modernisasi yang terjadi di lingkungan tempat tinggal. Peran serta aparatur pemerintah, aparat keamanan, dan elemen masyarakat sangat diperlukan untuk bersinergi memerangi penyakit masyarakat yang sering mengganggu kehidupan di tengah-tengah masyarakat.
Saya mengajak kita semua untuk menerapkan aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan dan masa depan kita yang lebih baik, imbuhnya.
Pemkab Pesawaran terus mengimbau masyarakat sejak awal pandemi COVID-19 untuk mematuhi aturan yang ditetapkan. Namun, setelah pandemi, ada kekecewaan terhadap masyarakat yang terkesan melupakan aturan tersebut. Dengan adanya kegiatan ini, diingatkan kembali pentingnya patuh terhadap Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keramaian.
Sementara itu, Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, menghimbau agar organ tunggal tidak lagi memutar musik berbau remix, karena musik semacam ini mengundang penyalahgunaan narkoba dan miras.
Maya meminta semua unsur untuk membantu menjalankan aturan yang telah ditetapkan guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Pesawaran, agar tidak terjadi lagi konflik dan korban seperti kejadian sebelumnya.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan MoU terkait kesepakatan bersama tentang penertiban hiburan organ tunggal di Kabupaten Pesawaran. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD, Sekdakab Pesawaran, para pejabat struktural di lingkup Pemda Pesawaran, Ketua Apdesi Pesawaran, para camat, serta para pengusaha hiburan organ tunggal se-Kabupaten Pesawaran.***