SAIBETIK – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung kini resmi diakui oleh pemerintah. Pengakuan ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) oleh Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung.
Kusaeri Suwandi, Ketua DPD HNSI Lampung, menyampaikan rasa syukurnya atas penerbitan STLK tersebut. Surat dengan nomor 210/032/VI.07/2024 ini ditandatangani oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Lampung, M. Firsada. Surat tersebut diserahkan oleh Rahmad Haryadi, Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Ormas Kesbangpol Provinsi Lampung, pada Jumat, 12 Juli 2024.
“Kami sangat menghargai respon cepat dari Pejabat Badan Kesbangpol Provinsi Lampung yang telah mengeluarkan Surat Tanda Lapor Keberadaan Organisasi,” ujar Kusaeri pada Selasa, 16 Juli 2024.
Kusaeri menjelaskan bahwa penerbitan STLK ini telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan, mulai dari pengajuan permohonan hingga melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Sekretaris DPD HNSI Lampung, Iswandi, menjelaskan berbagai kegiatan yang telah dilakukan sejak pelantikan DPD HNSI Lampung pada April 2024. Beberapa di antaranya adalah pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Nelayan, pendampingan dan bantuan hukum kepada nelayan, serta bakti sosial yang memberikan bantuan kepada 200 anak yatim piatu.
Iswandi juga mengajak seluruh pengurus HNSI di kabupaten dan kota se-Lampung untuk bekerja dengan tulus dan tanpa pamrih demi tercapainya kesejahteraan masyarakat nelayan, sesuai dengan misi HNSI.
“Ke depan, kami akan terus menjalankan visi dan misi organisasi. Kami juga mengundang masyarakat luas, khususnya para nelayan, untuk bersinergi atau bergabung dengan organisasi ini dalam mencapai tujuan bersama,” tutupnya.