SAIBETIK- LSM PRO RAKYAT melontarkan peringatan keras terkait dugaan pinjaman Pemerintah Kota Metro sebesar Rp20 miliar kepada Bank BJB pada Tahun Anggaran 2026 yang disebut tidak tercantum dalam dokumen RAPBD/APBD.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar administratif, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan daerah.
“Kalau benar pinjaman Rp20 miliar ini tidak masuk dalam RAPBD/APBD, maka ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Jangan sampai ini menjadi dagelan politik di hadapan rakyat,” ujar Aqrobin, Rabu (1/4/2026).
Ia juga mengingatkan potensi adanya praktik transaksional dalam proses persetujuan pinjaman, seperti fee, uang pelicin, atau gratifikasi yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Kalau ada indikasi pemberian uang untuk meloloskan pinjaman, maka ini sudah masuk wilayah pidana korupsi,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E., menilai dugaan pinjaman tersebut berpotensi melanggar regulasi, termasuk ketentuan dalam PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Menurutnya, setiap pembiayaan utang daerah wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, serta melalui mekanisme APBD dan persetujuan DPRD.
“Tenor 10 bulan bukan alasan untuk menghindari aturan. Jika tidak tercantum dalam APBD, maka patut diduga menabrak prinsip legalitas dan transparansi,” ujarnya.
Johan juga menegaskan, jika terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji untuk mempengaruhi pejabat, maka hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12.
LSM PRO RAKYAT pun berencana melaporkan persoalan ini kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, mereka juga mendesak aparat penegak hukum di daerah, termasuk Kejati Lampung dan DPRD Kota Metro, untuk segera membuka dan mengaudit seluruh dokumen terkait pinjaman tersebut.
“Kalau DPRD tidak tahu, ini masalah besar. Tapi kalau tahu dan diam, itu jauh lebih besar lagi. Jangan sampai rakyat melihat ini hanya sandiwara politik,” kata Johan.
LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa utang daerah tidak boleh menjadi ruang gelap kekuasaan. Transparansi dan akuntabilitas, menurut mereka, adalah kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga.***







