SAIBETIK – Masyarakat Penagan Ratu di Kecamatan Abung Timur dan Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, menyuarakan kekhawatiran terkait aktivitas perusahaan yang beroperasi di atas lahan ulayat seluas 2.400 hektare tanpa izin HGU yang sah. Berdasarkan data yang dihimpun LSM Kota LADA, HGU yang diterbitkan untuk lahan tersebut dinilai cacat hukum karena perusahaan yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan dan kesepakatan formil yang seharusnya dijalankan setelah mendapatkan izin HGU.
Ansori Sabak, tokoh masyarakat setempat yang akrab dipanggil Bang An, menegaskan bahwa sejak HGU diterbitkan, perusahaan-perusahaan tersebut sama sekali tidak melaksanakan kewajiban yang sudah disepakati bersama pemerintah dan masyarakat. “Perusahaan-perusahaan itu memanfaatkan lahan ulayat tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat, seolah aturan hukum dan undang-undang tidak berlaku di Lampung Utara,” ujarnya. Bang An menambahkan, situasi ini menimbulkan ketidakadilan dan potensi konflik sosial yang serius jika tidak segera ditangani.
Lebih lanjut, Bang An menyebutkan bahwa HGU yang dimiliki perusahaan-perusahaan tersebut sebenarnya sudah habis masa berlakunya sejak 31 Desember 2019. Pemerintah daerah pun tidak memperpanjang izin HGU tersebut. Namun, di lapangan, beberapa perusahaan tetap melanjutkan aktivitas tanam tumbuh seakan mereka memiliki wewenang sendiri, mengabaikan keputusan resmi pemerintah daerah. Kondisi ini menimbulkan ketegangan di masyarakat karena perusahaan seolah beroperasi di luar kendali hukum dan aturan yang berlaku.
Beberapa waktu lalu, DPRD Lampung Utara telah melaksanakan hearing dengan perwakilan masyarakat untuk membahas permasalahan ini. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas yang terlihat dari pemerintah daerah. Bang An menekankan, jika perusahaan tetap melanjutkan aktivitas tanpa izin resmi, masyarakat terpaksa mengambil langkah sendiri untuk melindungi hak ulayat mereka. “Kami sangat khawatir masyarakat akan main hakim sendiri, yang dapat memicu konflik horizontal yang lebih luas. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah daerah segera menindak tegas dan menghentikan semua aktivitas perusahaan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Selain itu, Bang An juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan izin HGU dan pemantauan aktivitas perusahaan di wilayah ulayat. Ia berharap DPRD dan Pemkab Lampung Utara dapat mengambil langkah nyata, termasuk melakukan inspeksi lapangan, membekukan izin yang tidak sah, serta memastikan hak masyarakat tetap dilindungi. Menurutnya, tindakan tegas dari pemerintah daerah tidak hanya melindungi hak masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas sosial dan tata kelola sumber daya alam di Lampung Utara.
Masyarakat setempat berharap pemerintah dapat segera membuat regulasi dan mekanisme pengawasan yang jelas sehingga kasus serupa tidak terulang di masa depan. Mereka menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah, DPRD, tokoh masyarakat, dan pihak terkait agar pengelolaan lahan ulayat dapat berjalan adil, transparan, dan sesuai hukum.***