• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Januari 11, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Lampung Utara

Tokoh Masyarakat Lampung Utara Desak DPRD dan Pemkab Tindak Tegas Perusahaan Tanpa Izin HGU

Melda by Melda
21/08/2025
in Lampung Utara, REDAKSI
Tokoh Masyarakat Lampung Utara Desak DPRD dan Pemkab Tindak Tegas Perusahaan Tanpa Izin HGU

SAIBETIK – Masyarakat Penagan Ratu di Kecamatan Abung Timur dan Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, menyuarakan kekhawatiran terkait aktivitas perusahaan yang beroperasi di atas lahan ulayat seluas 2.400 hektare tanpa izin HGU yang sah. Berdasarkan data yang dihimpun LSM Kota LADA, HGU yang diterbitkan untuk lahan tersebut dinilai cacat hukum karena perusahaan yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan dan kesepakatan formil yang seharusnya dijalankan setelah mendapatkan izin HGU.

Ansori Sabak, tokoh masyarakat setempat yang akrab dipanggil Bang An, menegaskan bahwa sejak HGU diterbitkan, perusahaan-perusahaan tersebut sama sekali tidak melaksanakan kewajiban yang sudah disepakati bersama pemerintah dan masyarakat. “Perusahaan-perusahaan itu memanfaatkan lahan ulayat tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat, seolah aturan hukum dan undang-undang tidak berlaku di Lampung Utara,” ujarnya. Bang An menambahkan, situasi ini menimbulkan ketidakadilan dan potensi konflik sosial yang serius jika tidak segera ditangani.

Lebih lanjut, Bang An menyebutkan bahwa HGU yang dimiliki perusahaan-perusahaan tersebut sebenarnya sudah habis masa berlakunya sejak 31 Desember 2019. Pemerintah daerah pun tidak memperpanjang izin HGU tersebut. Namun, di lapangan, beberapa perusahaan tetap melanjutkan aktivitas tanam tumbuh seakan mereka memiliki wewenang sendiri, mengabaikan keputusan resmi pemerintah daerah. Kondisi ini menimbulkan ketegangan di masyarakat karena perusahaan seolah beroperasi di luar kendali hukum dan aturan yang berlaku.

BeritaTerkait

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalankan

Percepat Penyelesaian Masalah Tanah! Menteri Nusron “Geruduk” Sulsel, Bongkar 6 Persoalan yang Hambat Pembangunan

Beberapa waktu lalu, DPRD Lampung Utara telah melaksanakan hearing dengan perwakilan masyarakat untuk membahas permasalahan ini. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas yang terlihat dari pemerintah daerah. Bang An menekankan, jika perusahaan tetap melanjutkan aktivitas tanpa izin resmi, masyarakat terpaksa mengambil langkah sendiri untuk melindungi hak ulayat mereka. “Kami sangat khawatir masyarakat akan main hakim sendiri, yang dapat memicu konflik horizontal yang lebih luas. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah daerah segera menindak tegas dan menghentikan semua aktivitas perusahaan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Selain itu, Bang An juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan izin HGU dan pemantauan aktivitas perusahaan di wilayah ulayat. Ia berharap DPRD dan Pemkab Lampung Utara dapat mengambil langkah nyata, termasuk melakukan inspeksi lapangan, membekukan izin yang tidak sah, serta memastikan hak masyarakat tetap dilindungi. Menurutnya, tindakan tegas dari pemerintah daerah tidak hanya melindungi hak masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas sosial dan tata kelola sumber daya alam di Lampung Utara.

Masyarakat setempat berharap pemerintah dapat segera membuat regulasi dan mekanisme pengawasan yang jelas sehingga kasus serupa tidak terulang di masa depan. Mereka menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah, DPRD, tokoh masyarakat, dan pihak terkait agar pengelolaan lahan ulayat dapat berjalan adil, transparan, dan sesuai hukum.***

Source: Desi Melinda Sari /Medi Yanto
Tags: DPRD Lampung UtaraHGUkonflik agrariaLahan UlayatLampung UtaraPemkab Lampung Utara
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD dan MI untuk Tingkatkan Budaya Literasi Anak

Next Post

Aktivis 98 Rentan Korupsi, Presidium Kornas Ingatkan KPK Cermati Modus Suap dan Pungli

Next Post
Aktivis 98 Rentan Korupsi, Presidium Kornas Ingatkan KPK Cermati Modus Suap dan Pungli

Aktivis 98 Rentan Korupsi, Presidium Kornas Ingatkan KPK Cermati Modus Suap dan Pungli

Konsistensi Menjaga Lingkungan, Pesawaran Raih Penghargaan PESONA 2025

Konsistensi Menjaga Lingkungan, Pesawaran Raih Penghargaan PESONA 2025

Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Digelar di Tanjungpinang

Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Digelar di Tanjungpinang

Kasus Bayi Alesha, Direktur RSUDAM Janji Tindak Tegas Oknum Tenaga Medis

Kasus Bayi Alesha, Direktur RSUDAM Janji Tindak Tegas Oknum Tenaga Medis

Literasi Digital Guru di Lampung Diperkuat

Literasi Digital Guru di Lampung Diperkuat

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

10/01/2026
9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

10/01/2026
Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

10/01/2026
DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Langgar Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

10/01/2026
Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

09/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved