• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Korupsi Dana BOS: Polres Lampung Utara Tetapkan Mantan Kepala Sekolah SMP 3 Bunga Mayang Sebagai Tersangka

Melda by Melda
09/08/2024
in HUKUM & KRIMINAL, Lampung Utara

SAIBETIK – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah menetapkan R, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun 2019. Penetapan tersangka ini terkait dengan penyimpangan dan penyalahgunaan dana yang bersumber dari APBN 2019.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa SMP Negeri 3 Bunga Mayang pada tahun 2019 menerima alokasi dana BOS Afirmasi sebesar Rp230 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian alat pembelajaran berbasis digital, seperti tablet komputer dan server. Namun, pelaku tidak menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya.

“Anggaran tersebut tidak digunakan untuk membeli alat pembelajaran digital sebagaimana mestinya. Sebaliknya, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, seperti membayar utang, kebutuhan sehari-hari, dan bermain judi online,” ungkap AKBP Teddy dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Ia didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh.

BeritaTerkait

Puluhan Siswa SMA Negeri 4 Kotabumi Keracunan Makanan MBG, Program Nasional Diguncang Kritik

Diskusi Buku “Menungguku Tiba” di Kotabumi: Djuhardi Sebut Isbedy ‘Gila’ Seperti Putu Wijaya

Kapolres menambahkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan penyidikan yang melibatkan keterangan saksi-saksi, dokumen surat, keterangan ahli, dan hasil audit dari Inspektorat Lampung Utara. Audit mengungkapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta akibat tindakan korupsi ini.

“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan Bank Lampung, beberapa pakaian, dan celana,” lanjut Kapolres.

Terkait perbuatannya, R dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001. R terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 dari undang-undang tersebut.***

Source: MELDA
Tags: Kepala Sekolah SMP 3Korupsi Dana BOSLampung Utara
ShareTweetSendShare
Previous Post

Aiptu Husni Tamrin: “Tegakkan Hukum Meski Langit Runtuh

Next Post

HEMAT! Cara Menonton Video TikTok Gratis Tanpa Kuota Internet

Next Post
KHUSUS UMKM!Ini 7 Kiat Sukses Jualan Online di TikTok

HEMAT! Cara Menonton Video TikTok Gratis Tanpa Kuota Internet

1.804 Siswa SD dan SMP Ramaikan Lomba Tari Tupping dan Drum Band di Lampung Selatan

Penengahan Fair Resmi Menutup Kecamatan Fair 2024 di Lampung Selatan

Agus Istiqlal Diminta Temui Prabowo Subianto, Jadi Pasangan Mirza?

Agus Istiqlal Daftar sebagai Cawagub di Gerindra, Apakah Akan Dipasangkan dengan Rahmat Mirza?

Zulkifli Hasan Intensif Kunjungi Lamsel, Egi Radityo Pratama Diuntungkan?

Zulkifli Hasan Intensif Kunjungi Lamsel, Egi Radityo Pratama Diuntungkan?

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

02/10/2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

02/10/2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

02/10/2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Tipikor BRI Unit Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

02/10/2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Lintas Agama

02/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved