SAIBETIK – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah menetapkan R, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun 2019. Penetapan tersangka ini terkait dengan penyimpangan dan penyalahgunaan dana yang bersumber dari APBN 2019.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa SMP Negeri 3 Bunga Mayang pada tahun 2019 menerima alokasi dana BOS Afirmasi sebesar Rp230 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian alat pembelajaran berbasis digital, seperti tablet komputer dan server. Namun, pelaku tidak menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya.
“Anggaran tersebut tidak digunakan untuk membeli alat pembelajaran digital sebagaimana mestinya. Sebaliknya, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, seperti membayar utang, kebutuhan sehari-hari, dan bermain judi online,” ungkap AKBP Teddy dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Ia didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh.
Kapolres menambahkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan penyidikan yang melibatkan keterangan saksi-saksi, dokumen surat, keterangan ahli, dan hasil audit dari Inspektorat Lampung Utara. Audit mengungkapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta akibat tindakan korupsi ini.
“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan Bank Lampung, beberapa pakaian, dan celana,” lanjut Kapolres.
Terkait perbuatannya, R dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001. R terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 dari undang-undang tersebut.***